
Jakarta, CNN Indonesia –
Byk Crazy Pantai Anantai Andah Kapuk (Pik), serta pemilik Quantum Skyline Exchange, dijatuhi hukuman 10 tahun dengan Helena Lim dan berjumlah 1 miliar RP1 miliar dalam enam bulan.
Elena dianggap terbiasa dengan korupsi, Lisensi Komersial Penambangan (IUP) dalam Lisensi Lisensi Penambangan IUP (IUP), PT TUAH 2015-2022 dan Kondisi Co-lokal (TPPU).
Keputusan keputusan banding dibuat di pengadilan tingkat pertama, di mana keputusan Mahkamah Agung (PT) dibuat pada hari Kamis (PT).
“Terdakwa Elena digantikan oleh penjahat pidana oleh penjahat pidana, jika didenda jika dihukum 10 tahun dan denda, jika hukuman tidak didenda.” kata Presiden Hakim, pada hari Kamis (13/2).
Membuat Nomor: 2 / PID.SUS-TPK / 2025 / PT DKI Audio Hakim Presiden Buda Susilo Taguh Harraant, Subcan Hartloon, Anton R. Saraghikh dan Hotma Maya Marbun. Panitera Yulman.
Elena ditulis dalam bentuk komitmen untuk mengganti kejahatan tambahan dalam 5 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Distrik Jakarta memutuskan Helena atas pengadilan yang korup (pengadilan anti korupsi) selama lima tahun, dan enam bulan kemudian, dan 750 MLN. Dengan denda RP, satu tahun dalam setahun di penjara.
Selain itu, jaksa penuntut menginginkan keyakinan Helena selama delapan tahun dan menghukum hingga 1 miliar hari setahun dan denda dalam empat tahun. (FRA / RYN / FRA)