
Jakarta, CNN Indonesia –
Unit Investigasi Kriminal Polisi Metro Jakarta Selatan AKBP akan dibuktikan berdasarkan Peraturan Profesional Poli (KPEP) terkait dengan dugaan kasus penebusan tersangka pembunuhan minggu depan.
“Kami sedang merencanakan minggu depan,” Radio Alriadi, kepala Patroli Polisi Metro Propam Jaya, mengatakan kepada wartawan pada hari Minggu (2/2).
Namun, radio tidak mengungkapkan kapan rapat etika akan diadakan. Dia tidak menjelaskan apakah tiga anggota Patsus lainnya juga akan menghadiri pertemuan etika.
“Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat pergi ke kepala hubungan masyarakat PMJ,” kata Radjo.
AKBP Bintoro telah diseret ke dalam kasus penebusan yang diduga dalam kasus pembunuhan itu, dengan para tersangka Arif Nugroho (AN) Alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Bintoro saat ini berada di tempat khusus (PATSU) dalam fase investigasi yang diusulkan oleh polisi Metro Jaya.
Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung (mantan kepala Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Metro Jakarta), Z (Kanit Resmob Satress Jakarta Police Departemen) dan ND (kepala Departemen Kepolisian Metro Jakarta Satress Resmob) juga diadili ke Patsus.
Di sisi lain, polisi metropolitan Jakarta juga menerima laporan dugaan penipuan terkait dengan dugaan kasus ransomware dari Bintoro.
Kepala hubungan masyarakat polisi metropolitan Ary Syam Indradi mengatakan perdana menteri yang menerima otoritas tersangka melaporkan dugaan laporan penipuan.
Menurut Ade Ary, Polisi Metropolitan Jakarta menerima laporan polisi 27 Januari / b / 612 pada 27 Januari, yang melibatkan dugaan pelanggaran dan / atau pelanggaran pencucian uang yang dilaporkan oleh EDH Brothers. Film
Ade Ary menjelaskan dalam laporan itu bahwa EDH meminta kasus hukum untuk penjualan mobilnya untuk menangani pengalamannya. Insiden itu terjadi sekitar April 2024.
Kemudian, seseorang menuntut agar mobil dijual dengan nilai R3,5 miliar.
“Namun, sejauh ini, dana penjualan mobil korban belum disediakan oleh jurnalis, dan saat ini, mobil korban belum dilaporkan telah dikembalikan, sehingga korban percaya ini adalah kerugian R6,5 miliar.” (Dis / isn)