
Jakarta, CNN Indonesia –
Komisaris Komuni, AV AV, menemukan fakta -fakta baru terkait dengan kasus -kasus yang mengeluarkan unit investigasi kriminal Jakarta Bintoro selatan timur.
Di polisi publik Kepolisian Regional Jai dalam sesi Kode Etis, bidang Kode Profesional (KKEP) mengungkapkan bahwa tiga laporan polisi terkait dengan kasus tersebut.
“Tes di sini hanya memiliki tiga piringan hitam. Hanya sebagai Jakarti selatan, yang diuji oleh dua piringan hitam.
Laporan pertama yang terkait dengan pembunuhan dengan dugaan Arif Nogaho (AN), ia juga Bastian dan Muhammad Bau Hartanto. Kemudian laporan kedua terkait dengan tindakan seksual anak -anak dengan tersangka yang sama.
Sementara laporan terakhir terkait dengan pekerjaan Kitab Suci (SENPI). Anam menyatakan bahwa laporan itu tipe A, yang berarti bahwa laporan itu dilaporkan oleh polisi.
“Jika LP lain yang tidak diselidiki di sini terkait dengan objek, itu bisa menjadi cara yang awalnya termasuk dalam struktur sejarah dasar kasus (ya) Senpe,” kata Aam.
Anam menyatakan bahwa laporan properti masih merupakan sejumlah peristiwa dengan dua laporan lainnya. Namun, laporan itu tidak dilaporkan oleh Southern Jakarta Metro Report.
Menurut Anam, laporan itu masih bergerak maju.
“Mereka mengatakan ini adalah peristiwa 3 LP, 2 LP terbukti sebagai tugas yang rendah. Jika pertanyaannya adalah apakah ada LP lain dengan sinyal? Seharusnya ada sinyal ACT yang rendah,” kata Aam.
Mantan Komisaris Komisaris Hak Asasi Manusia Nasional mengatakan: “Mereka mengatakan itu?
Bintoro dan empat anggota lainnya terlibat dalam kasus -kasus kasus pembunuhan dan tersangka tersangka dengan tersangka Nugaroho (AN) alias Bastian dan Muhamad Bayu Hartanto.
Selain Bintoro, ada empat polisi Gogo Galasung (mantan markas polisi Jakarta Casat Kaakarim), ACP Zakaria, metro Metro Zakarta Metro Metro Metro Metro Metro Metro Metro Metro Metro Metro Metro Metro. Polisi Metro Metro Kenresskrim Jakarta).
Lima petugas polisi melakukan tes Kode Polisi Profesional Nasional (KKEP) dalam pengungkapan Polisi Regional Metro Jai.
Dalam tes, tiga di antaranya dihukum karena rilis atau PTDH, yaitu Bintoro, Zakaria dan Mariana. Sementara itu, Novian dan Gogo telah menerima setan selama delapan tahun.
(Dis/Kid)