
Jakarta CNN Indonesia –
Komite untuk Menghilangkan Korupsi (KPK) memeriksa dua direktur Institute for Provision of Indonesian Funding (LPEI) yang terkait dengan kasus yang dituduh kredit untuk kredit. Hari ini, Jumat (11/4), mantan direktur dua LPEI, yang dipanggil untuk memeriksa, adalah Bachrul Chariti dan Susiwijono Moe.
Kamis (10/4) KPK meminta informasi dari mantan direktur LPEI, Hadiyanto dan Robert Pakpahan, tidak ada informasi terbaru tentang ujian, sementara Hadiyanto dan Robert tetap diam setelah diperiksa sampai sore.
“Hari ini, KPK telah menentukan saksi yang terkait dengan korupsi yang dituduhkan dalam konsesi kredit oleh LPEI atas nama BC dan SM.” Juru bicara KPK Tessa Mahaardhika Sugurito mengatakan secara tertulis pada hari Jumat (11/4).
Dalam persidangan Inspektur KPK, rebut 24 kegiatan atas nama keraguan dengan para tersangka, yaitu 22 kegiatan di Jabodetabek dan 2 kegiatan di Surabaya.
Sebelumnya, KPK menunjuk lima orang sebagai keraguan bahwa kredit kredit oleh LPEI adalah Pt Petro Energy (PE).
Direktur LPEI Saya menggunakan Lpei Dwi Wahyudi dan Lpei IV, Direktur Arif Setiawan. Presiden PT Caturkarsa Megatungal atau Komandan Presiden Pt Pe Jimmy Masrin; Dan Direktur Keuangan Pt Pe Susy Mira Dewi Suagenta
Kecurigaan LPEI tidak ditahan, sementara Pt Pe Pe sementara diblokir oleh KPK.
Untuk kredit oleh LPEI ke PT PE KPK, negara telah kehilangan $ 18.070.000 (KMKE 1 PT PE dan RP549.144.535.027 utama
KPK bertanya -tanya apakah ada konflik dalam kepentingan atau konflik (dan) antara direktur debitur LPEI dan PT PE dengan membuat perjanjian awal untuk memfasilitasi proses kredit.
Direktur LPEI tidak memeriksa kebenaran tentang penggunaan kredit menurut Direktur Direktur LPEI. Dikatakan bahwa bawahannya terus menghargai, bahkan jika dia tidak bisa.
PT PE diduga menjadi pemalsuan dan dokumen, yang merupakan dasar pengadaan struktur yang tidak konsisten dengan kondisi aktual.
PT PE melanjutkan untuk menunjukkan anggaran (LK) dan kabel kredit yang tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan tekad sebagaimana ditentukan dalam kontrak kredit.
Sementara itu, KPK sedang memeriksa kredit kredit ke 10 debitur lainnya. Setelah itu, ada kerugian negara menjadi Rp11,7 triliun (Ryn/Kid).