
Jakarta, CNN Indonesia –
Kantor Bea Cukai dan Tidak Langsung Soekarno-Hatta dipanggil pengiriman di 102 unit iPhone 16 yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Bea Cukai dan Askolani tidak langsung mengatakan ratusan unit iPhone ilegal ditemukan di bagasi penumpang yang dikirim ke daerah Batam dari 4 hingga 27 November 2024.
“Merek ponsel Apple telah menyita sebanyak 102 unit, yang fashionnya dilakukan oleh Batam.
Terungkap bahwa tindakan barang impor ilegal sesuai dengan penyelesaian Menteri Peraturan Perdagangan No. 08 pada tahun 2024 mengenai kebijakan pengiriman impor yang tidak memenuhi izin resmi dari pemerintah.
Ratusan iPhone 16 akan segera dihancurkan sebagai tindakan tegas dalam penyelundupan barang -barang ilegal.
“Apa yang kami lakukan dari iPhone 16 melalui Batam, tentu saja, harus membayar bea impor dan tidak, kami membuat pendapatan sesuai dengan Permendag Number 08 pada tahun 2024 sehingga kami kuat dan kami menghancurkan artikel dengan peluncur,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, di masa depan upaya untuk mengambil tindakan atas barang impor akan terus dilakukan dan diperketat oleh bagiannya sebagai melindungi industri dan ekonomi produk domestik.
“Sejalan dengan aturan Menteri Perdagangan dan ketentuan Kementerian Industri untuk melindungi industri dan ekonomi kita,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Industri (Kemenperin) mengkonfirmasi bahwa produk ponsel terbaru Apple, iPhone 16, tidak boleh diperdagangkan di pasar Indonesia.
Itu karena, perusahaan raksasa dari Amerika Serikat belum mengganggu sertifikat tingkat komponen domestik (TKDN).
Menambahkan pernyataan sebelumnya kepada Menteri Industri, seri iPhone 16 yang memasuki Indonesia dan penumpang dan pajak membayar adalah barang bawaan yang tidak dapat diperdagangkan dan terbatas pada penggunaan personel penumpang, “kata juru bicara Kementerian Industri Febri Hendri Anton Arief.
Pada dasarnya iPhone 16 termasuk dalam kategori barang -barang pos dan telekomunikasi yang dapat memasuki Indonesia di General of Customs dan Pasal 35 yang berbasis tidak langsung dari peraturan pemerintah nomor 46 pada tahun 2021 mengenai post, telekomunikasi, dan penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa mungkin tidak lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan ini juga menyatakan bahwa bagasi dan/atau barang yang dikirim ke Post -penyelenggara digunakan untuk kebutuhan mereka sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial yang dikecualikan dari standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. (Antara/ISN)