
Jakarta, CNN Indonesia –
Nilai nilai – nilai pajak (PPN) termasuk dalam parlemen setelah anggota parlemen dari fraksi PDIP menunjukkan bahwa pemerintah mengurangi tarif PPN. Wakil Presiden Badan Anggaran (BANGGER) dan Dewan Wiyanto, menekankan bahwa 12% PPN jelas dikendalikan dalam undang -undang 7 tahun 2021. Tentang harmonisasi aturan pajak (ia UU).
Wihadi mengatakan dia membalas wakil presiden Dewan Perwakilan Rakyat Xi Dolfie Othniel Frederic Palita yang mengatakan bahwa pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN. Wihadi menilai bahwa Dolfie, yang merupakan anggota anggota PDIP, partisipasi hukum HPP, tidak membaca sepenuhnya aturan apa pun yang terkandung dalam hukum payung.
“Sebagai presiden Stump, Dolfie tidak memahami undang -undang ini, melihat Pasal 7, paragraf 3, tetapi tidak dibaca dalam paragraf 4,” kata Wihadi pada hari Minggu (12/22).
Menurut legislator dari Partai Gerinda, pemerintah tidak dapat mengurangi tarif PPN. Karena dalam Pasal 7, paragraf 4, hukum HPPS (PP) menentukan transfer PPN dengan bermacam -macam tarif 5 hingga 15 persen harus melalui persetujuan DPR dalam distribusi anggaran nasional (RAPBN). Selain itu, anggaran negara 2025 menyetujui pemerintah dan DPR untuk periode 2019-2012.
“PP dapat menyetujui DPR dan pemerintah untuk membangun APBN, tidak hanya memotong,” kata Wihadi.
Oleh karena itu, ada Wihadi yang menyebutkan pernyataan Dolfie karena kurangnya hukum tentang dia. Dia juga menuduh bahwa Dolfie mencoba meluncurkan seolah -olah pemerintah tidak mendukung orang -orang, meskipun hukum HPP adalah produk PDIP ketika dia menjadi partai yang berkuasa.
“Jadi ini adalah bentuk provokator dari situasi saat ini untuk memindahkan orang untuk menuntut pembatalan barel,” katanya.
Sebelumnya, Dolfie mengatakan bahwa pemerintah Prabowo Subantiano sebenarnya dapat menyarankan penurunan tarif pajak PPN. Dia mengatakan penghargaan itu terdaftar oleh UU No. 7/2021 di HPP. Menurut Pasal 7. Paragraf (3) Bab IV, berbagai perubahan tarif PPN adalah 5-15 persen.
“Mengingat mandatnya, tarif PPN mulai dari tahun 2025. 12 persen. (Ory / Ory)