
Jakarta, CNN Indonesia –
Mantan Hakim Distrik Surbaya Erintuah Damanik mengaku bunuh diri sebelum menyuap keputusan bebas terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Gregory Ronald Tanur ().
Erintua disajikan sebagai mahkota atau terdakwa pada sidang di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN), pada hari Selasa (25/3) di pengadilan korupsi (Tipkore).
Dalam sidang di Pengadilan Distrik Surbaya terhadap kasus Ronald Tanur, Erintua adalah presiden Majelis bersama dengan Mangapul dan Heru bersama dengan anggota Hakim.
“Apa yang Anda dorong untuk mengakui semua tindakan Anda pada waktu itu?” Jakarta Tengah meminta pengadu di pengadilan korupsi.
“Jadi, seperti yang dijelaskan Tuan Heru, saya ingin bunuh diri sekali, Tuan. Saya akhirnya ingin bunuh diri dan kemudian saya membaca Alkitab, Tuan.
Dia melanjutkan, “Dari konsekuensi meditasi saya, Tuan, akhirnya, kemudian, apa yang saya lakukan alih -alih menyembunyikan saya lebih baik, tetapi kemudian itu akan mempengaruhi anak -anak dan istri saya,” tambahnya.
Kontemplasi kemudian mendorong pengacara penyelidik kepada pengacara investigasi sebagaimana disebutkan dalam beberapa menit setelah ujian (BAP) selama proses pemeriksaan.
“Karena dalam Alkitab saya, dikatakan bahwa ini adalah kutukan, Tuan. Hentikan kutukan ini di sini, bukan anak -anak dan cucu -cucu saya. Ketika saya sedang dalam penyelidikan, saya menunjukkan ayat Alkitab kepada mereka yang menyelidiki,” katanya.
Dalam percakapan pada kesempatan cellpy, jaksa penuntut menemukan percakapan dengan Heru.
“Apa percakapan dengan penangkapan ini? Apakah Anda ingin menjadi sangat jelas?” Tanya penggugat.
“Pada waktu itu, Herou bertarung, bertarung, berkelahi, katanya. Namun demikian, jangan mengaku atau kami tidak menyerahkan pretrol karena penangkapan ini ilegal karena OTT ini [tidak menangkap operasi operasi],” kata Erintua.
“Terus mendapatkan uang, kata terdakwa Heru?” Penggugat melanjutkan.
“Ya, dikatakan bertarung, Tuan, bertarung, jangan akui,” kata Erintua.
Penggugat kemudian bertanya tentang Mangal. “Kami bersebelahan, jadi ketika saya dibawa ke Jakarta, dia dibawa ke Jakarta, lalu saya, lalu Shri.
“Aku berkata, jika aku bersamanya, dia adalah klan ibuku, aku berkata,” Lake, jika kamu ingin mengaku atau tidak, maka itu terserah kamu, tapi aku akui itu adalah hasil dari perenunganku dan aku telah membaca ayat -ayat ini, “katanya.
Kata Erintua, akhirnya, Mangapul juga mengakui tindakannya. Damanic, Mangapul dan Heru Hanindeo, mantan hakim Pengadilan Distrik Surbaya, dituduh menerima suap RP -2 miliar dan diduga melakukan kasus pembelaan Gregory Ronald Tanoor karena dugaan Sin8.5.
Jika total, biaya suap yang diterima adalah sekitar 4,3 miliar. Selama 22 Januari hingga 2 Agustus, Batween, atau di 224, Pengadilan Kelas Surbaya dan Jenderal Bandara Dunkin Donuts Ahmed, setidaknya beberapa kali kejahatan terjadi di Semarang.
Mantan kepala Balit Bang Diclat Kumadilma Zarofrikar terlibat dalam pengelolaan masalah ini.
Pada Juli, Juli, 224 Juli, Ronald Tanur akhirnya dihukum oleh Arintu di AL, berdasarkan nomor keputusan Surabaya PN: 4 454/PID/224/PNSBY. Namun, di tingkat cassation, Mahkamah Agung membatalkan keputusan gratis. Ronald Tanner dijatuhi hukuman lima tahun tahanan.
Presiden Dewan Kasasi Sosilo Pendapat yang Berbeda atau Pendapat Penting. Menurutnya, Ronald Tanur harus dibebaskan atas tuduhan penuntutan. Damanik di Al A. yaitu, RP 97.500.000, konyol 32.000 dan RM 35.992.25.
Dia menghemat uang di rumah dan apartemennya dan dalam waktu 30 hari tidak mencatat pendapatan ke KPK, jadi itu dianggap sebagai solusi.
Herola RP 104.500.000, US $ 18.400, SIN $ 19.100, ¥ 100.000 (yen), € 6000 (Euro) dan SR 21.715 (Saudi) dikatakan puas.
Heru menghemat uang di kantor cabang Central Jakarta Sikini dan kotak deposit brankas Temple Banknya (SDB).
Mangapul dikatakan telah menerima tanda terima yang tidak sah oleh hukum, dengan rincian Rp 21.400.000,00, US $ 2.000 dan SIN $ 6.000. Dia menaruh uang di apartemennya.
(Rin/rise)