
Jakarta, CNN Indonesia –
TBK Hotman Paris Hutapia Pt Mnc Asia Lawyer, dimiliki oleh Jusuf Hamka, Pt Citra MARGA NUSAPHALA PARSADA (CMNP), dimiliki oleh sebuah vase terhadap kelompok Harry Tanitibo (Hari Tanoi).
Menurutnya, sebuah kasus yang diajukan oleh CMNP tentang distribusi sekuritas telah jatuh karena itu pada tahun 1999.
“Ini (perdagangan) Pada bulan Mei 1999. Berapa tahun Anda sekarang? 26 tahun. Jadi itu tidak ada kejahatan. Dalam hal kejahatan, kejahatan ini telah berakhir 12 tahun,” Hotman Paris, Tower Inves Tower Central Jakarta, Selasa (11/3) pada konferensi pers yang dikutip pada konferensi pers (11/3).
Hotman Harry Tano berpikir tidak ada tanggung jawab dalam transaksi hukum perdata. Kliennya bertindak sebagai broker, tetapi semua uang untuk memberikan sekuritas adalah Unibank.
“Karena MNC hanyalah sebuah pengaturan, CMNP akan menjalankan semua transaksi dengan Unibank,” katanya.
Hotman mengatakan Harry Tanoo dan Pt MNC Asia memiliki semua transaksi ke Pt CMNP dan Antardircdion Unibank dari hasil audit saat menerima distribusi keamanan.
“Faktanya, setiap tahun akuntansi CMNP melakukan pemeriksaan, bertanya kepada Unibank. Tidak apa -apa, sangat, setiap tahun, dan Hari Tano atau investasi tidak memiliki peran,” pungkasnya.
PT CMNP, sebuah perusahaan infrastruktur jalan yang dimiliki Toll yang dimiliki oleh Jusuf Humka, telah secara resmi mengajukan kasus terhadap Hari Tano di Pengadilan Distrik Tengah Jakarta (Pengadilan Distrik Tengah Jakarta).
Setoran kasus hukum (NCD) terkait dengan dugaan tindakan hukum dalam perdagangan sekuritas negatif.
Berdasarkan Pengadilan Sistem Informasi Pencarian Kasus (SIPP) Distrik Jakarta Tengah, kasus ini didaftarkan pada 25 Februari 2025 dalam kasus No. 142/pdtg/2025/PN JKTPST.
Selain Harry Tano, penerbit kode CMNP telah menjadi terdakwa II terhadap PT MNC Asia yang memegang TBK (sebelumnya Pt Bhakti Investema TBK), dan dua Tito Sulisio lainnya (terdakwa III) dan Teddy Kharsadi (terdakwa II).
CMNP menyatakan bahwa proses hukum telah diajukan untuk jaminan hukum untuk transaksi pertukaran yang dipertukarkan oleh terdakwa pada tahun 1999.
Mengungkapkan informasi di Bursa Efek Indonesia (IDX), transaksi terkait NCD pada tahun 1999 menyebabkan kerugian pada CMNP, kata perusahaan itu.
Pada saat itu, cmnp pt unibank tbk sama dengan total US $ 28 juta atau rp457,2 miliar (uming nilai tukar Rp16.330 per dolar AS), yaitu pada 9 Mei 2002 (US $ 10 juta atau RP163.3333.33.33.3.33.33.33.33.33.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3.3
Namun, pada 29 Oktober 2001, tujuh bulan sebelum jatuh tempo, Unibank gagal membayar kebangkrutan dan NCD ke CMNP.
Pengadilan Distrik Jakarta Tengah akan mendengar sidang untuk mengeksplorasi lebih lanjut basis hukum CMNP yang diajukan terhadap Harry Tano dan pihak -pihak lain.
(PTA)