Jakarta, CNN Indonesia –
Pakar hukum konstitusional Mahfud MD mengatakan bahwa Keputusan Presiden ke -7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) masih valid, bahkan jika kemudian keaslian UGM Wisuda dari lulusan Jokowis UGM, yang sekarang dipertanyakan, sekarang terbukti sebagai palsu.
Mahfud menilai bahwa pandangan bahwa keputusan Jokowi digambarkan sebagai presiden akan dibatalkan jika diploma terbukti salah.
“Lalu, yang gila, katanya, jika telah terbukti bahwa ijazah jokowi ini palsu, semua keputusannya selama presiden yang telah dibatalkan salah,” kata Mahfud secara terbuka di akun YouTube resmi Mahfud, Rabu (16/4).
“Jika bukan kasus dalam Undang -Undang Konstitusi. Ini bukan kasus dalam hukum administrasi negara.
fun-eastern.com telah meminta izin untuk mengutip penjelasan Mahfud di Siniar.
Mahfud melihat insiden serupa yang terjadi pada awal kemerdekaan Indonesia ketika presiden pertama Republik Indonesia Sokarno Indonesia mengarah ke Konstitusi Belanda, yang masih diakui oleh PBB pada waktu itu.
Mahfud menjelaskan bahwa, terlepas dari pelanggaran Konstitusi Belanda, Sukarno mendasarkan kepemimpinannya pada dukungan rakyat dan Mahkamah Agung.
“Oleh karena itu, itu tidak terjadi dalam Undang -Undang Konstitusi. Jika keputusan presiden adalah hukum administrasi negara, ada prinsip kepastian hukum,” katanya.
“Prinsip kepastian hukum adalah keputusan yang dikeluarkan secara hukum. Itu tidak boleh dibatalkan. Masih mengikat,” tambahnya.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan bahwa permintaan untuk sejumlah pihak yang mempertanyakan keaslian diploma Jokowi tidak salah jika mengacu pada hukum informasi publik.
Dalam undang -undang itu, kata Mahfud, kotamadya berhak meminta dokumen diploma Jokowi dibuka untuk umum.
“Jika Anda tidak ingin membukanya, ada pengadilan yang disebut Komisi Informasi. Dia dapat mengejar semacam keadilan yang keputusannya mengikat,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi menerima perwakilan dari para pembela ulama dan aktivis (TPUA) di kediamannya di Solo, Central Java.
Selama pertemuan tertutup, TPUA Jokowi meminta untuk menunjukkan ijazah asli Fakultas Kehutanan UGM.
Namun, ia menolak untuk menunjukkan ijazah asli yang telah ia terima dari fakultas kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM).
“Tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan kepada mereka, dan tidak ada wewenang untuk mengatur saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” kata Jokowi.
(MAb/isn)