
Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Donald Trump merilis daftar negara yang telah membawa kebijakan penindasan perdagangan A.S. melalui Perwakilan Perdagangan (USTR).
USTR merilis lusinan negara yang terdaftar dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional tahunannya.
Berbagai aturan untuk negara lain yang terdaftar sedang meninjau tarif rata -rata yang diterapkan oleh negara -negara mitra dan menekan Amerika Serikat.
Hambatan non-tarif, seperti peraturan keamanan pangan dan kebutuhan energi terbarukan, juga terungkap dalam laporan tersebut.
“Tidak ada presiden AS lainnya yang mengetahui seberapa luas dan berbahaya hambatan untuk perdagangan luar negeri bagi Amerika Serikat,” lapor Reuters pada hari Senin.
Dia melanjutkan: “Di bawah kepemimpinan Trump, pemerintah berusaha untuk mengatasi praktik yang tidak adil ini, membantu memulihkan keadilan dan memprioritaskan pengusaha Amerika yang bekerja keras di pasar global.”
Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif terbaru dua hari lalu. Namun, laporan itu tidak memiliki hubungan yang jelas dengan rencana tarif timbal balik Trump.
Beberapa kebijakan yang disebutkan terkait dengan pajak tambah (PPN) di banyak negara, termasuk Argentina, Meksiko dan Uni Emirat Arab.
Laporan itu juga mengadakan negara lain di berbagai benua. Setidaknya ada 58 negara di luar Amerika Serikat yang disebutkan dalam daftar.
Sebut saja Brasil, Kanada, Kolombia, Mesir, Australia, Swiss Afirika Selatan, ke Norwegia. Ada juga beberapa negara di Asia, seperti Bangladesh, India, Malaysia, Korea Selatan, dan Jepang.
Indonesia juga termasuk dalam daftar. Indonesia memiliki beberapa peraturan dan kebijakan karena mereka diyakini menghambat kegiatan perdagangan A.S.
Sebut saja kebijakan impor dan pajak, lisensi impor, produk pertanian, bea cukai, untuk memasuki pasar industri farmasi. Pemerintah AS juga membahas peraturan Indonesia tentang mengimpor barang -barang halal, yang dianggap cenderung terhambat karena peraturan tersebut dapat memicu birokrasi yang kompleks.
“AS khawatir bahwa peraturan sertifikasi akan membuat persyaratan untuk dokumen duplikat, yang semakin membebani tuntutan auditor untuk memenuhi persyaratan,” kata dokumen itu di bagian.
Di bawah ini adalah daftar 58 negara yang termasuk dalam laporan USTR karena dianggap memiliki kebijakan penindasan perdagangan A.S.
1. Algeria2. Angora 3. Argentina 4. Australia 5. Bangladesh
6. Bolivia 7. Brasil 8. Brunei Darussalam9. Kamboja 10. Kanada 11. Chili12. Cina 13. Kolombia 14. Costa Rika15. Pantai Gading
16. Republik Dominika17. Ekuador118. Mesir 19. El Salvador20. Ethiopia 21. Ghana 22. Guatemala 23. Honduras 24. Hong Kong 25. India
26. Indonesia 27. Israel 28. Jepang 29. Jordania30. Kenya 31. Korea Selatan 32. Laos 33. Malaysia 34. Meksiko 35. Selandia Baru
36. Nikaragua 37. Nigeria 38. Norwegia 39. Pakistan 40. Panama 41. Paraguay 42. Peru 43. Filipina 44. Rusia 45. Singapura
46. Afrika Selatan 47. Swiss 48. Taiwan 49. Thailand 50. Tunisia 51. Türkiye 52. Ukraina 53. Bahasa Inggris 54. Uruguay 55. Vietnam 56. Liga Arab 57. EU 58. Teluk Dewan Kerjasama Kerja Kerjasama Teluk Kerjasama Teluk Kerja Kerjasama Teluk Teluk Kerjasama Teluk Teluk Teluk Teluk
(FRL/SFR)