
Jakarta, CNN Indonesia –
Keempat penduduk desa Telemo, distrik Seepaku, Pasar Pasar Utara Regency (PPU) dikirim ke tahanan oleh PPU Kejri dalam kasus perselisihan negara setelah Polisi Regional Kalimantan Timur dipindahkan pada hari Kamis (3/13). Empat penduduk desa yang tersangka dan berada di tempat adalah Sifaruddin, Sihin, Hasanuddin dan Rudiansah.
Dikutip dari Deticalimantan, ada ekor 83,55 hektar kontroversi antara penduduk dan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika YouTama (Itci-ku) dalam tahanan pengadilan, yang sekitar 15 kilometer di pusat ibukota Rakhilago (IN). Area inti IKN dikenal karena mengambil area administrasi distrik Sepacu, Penzam melewati Kabupaten Utara.
Empat penduduk telah dijadwalkan untuk meninjau tes ini pada hari Kamis (3/20). Direktur LBH Samarinda Fathul Huda Wiyashadi menekankan bahwa partainya akan terus mengikuti keempat penduduk Telemo.
Fathul berkata, “Penduduk yang diduga diharapkan bahwa termasuk persidangan, pada hari Rabu (3/19), mengatakan.
Sejak Juli 2023, dugaan kasus pembangunan lahan -Brag (HGB) telah dirawat oleh Polisi Regional Kalimantan Timur. Bus itu diserahkan kepada jaksa penuntut tahun ini.
Perjuangan yang dipekerjakan dengan perusahaan yang dimiliki Hashim Dojohadiksumo dimulai pada 2017. Sebelumnya pada tahun 2020, penduduk juga diberitahu oleh perusahaan di kantor polisi PPU, tetapi tidak memenuhi unsur -unsur kriminal.
Saat ini, para tersangka dan empat penduduk yang datang ke penjara menjadi sasaran dua artikel terpisah oleh Kejri.
Tentang File Pertama Thermids dari Syafarudin dan Syahidin tunduk pada Pasal 336 KUHP. Sementara yang lain adalah Sifaruddin, Hasanuddin dan Rudiansah diduga adalah pasal 385 dari KUHP dalam kaitannya dengan tanah.
Fatehul mengatakan bahwa para tersangka tidak boleh dikirim ke tahanan, terutama beberapa dari mereka.
Menurutnya, fondasi PPU Kejri dibawa ke tahanan, yang ditakuti untuk melarikan diri dan menghilangkan bukti. Namun, Fatehul bersikeras bahwa empat penduduk selalu koperasi, di mana Cale Timur diperlakukan dengan polisi regional.
Dia berkata, “Kami telah memberikan penangguhan hak asuh. Jika bahaya benar -benar dapat dikirim ke tahanan. Jika tidak ada ketentuan pemasangan. Hanya dengan ancaman kriminal minimum, jadi tidak perlu mengirimkannya ke tahanan,” katanya.
Dia mengatakan, “Masalah ini bisa menjadi pintu masuk bagi perusahaan sehingga langkah -langkah serupa dapat diambil terhadap 17 penduduk lain yang dilaporkan kepada polisi regional dari Cale Timur. Mereka memiliki kesempatan untuk menjadi curiga.
“Kami berharap proses hukum akan berjalan dengan baik tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kami selalu siap untuk memberikan fakta tentang persidangan, dan hakim tidak boleh menghindarinya,” kata Fatath.
Sementara itu, kepala kepala intelijen PPU Kejri Eko Purvatan mengatakan bahwa sejak pekan lalu, Penzam Penzam Penzam Pesar Pesar Pesar Pesar ditahan dalam tahanan hak -hak para hakim yang dicurigai, karena diserahkan oleh partainya.
“Masalahnya dialihkan ke Pengadilan Distrik Penzam pada hari Jumat, 14 Maret 2025,” kepala bagian intelijen Kejri PPU, ACO Purvanantono melaporkan pada hari Rabu (3/19).
Dengan kata lain, ia melanjutkan, pemanasan preham pennzam utara hakim. Kemudian dia menjelaskan masalah hak asuh sesuai dengan ketentuan hukum saat ini.
“Empat tersangka kemudian ditangkap oleh Jaksa Negara Bagian atas dasar ketentuan Pasal 20 KUHP, Pasal 21 KUHP Prosedur Pidana dan Pasal 25 Pasal 25 KUHAP,” katanya.
Masing-masing Pt Itci-Kus menuju Bambang Sotrisno tidak membuat banyak komentar tentang rincian kasus untuk mereka yang dikirim ke tahanan karena mereka curiga merebut tanah perusahaan.
“Maaf karena sekarang sedang dalam proses pengadilan, tunggu saja. Kami tidak ingin merombak proses hukum,” kata Bambang.
Baca berita lengkapnya di sini. (Anak laki -laki/vis)