
Jakarta, CNN Indonesia –
Jurnalis Indonesia
Bentuk -bentuk kekuatan yang kaya yang memiliki banyak jurnalis telah dijelaskan. Kekerasan yang berpengalaman adalah penggunaan kekerasan seksual.
“Saat ini, ada 18 jurnalis dan jurnalis mahasiswa Riche of Riche (3/26) yang memiliki kekuatan kuat selama demonstrasi.
Dia melanjutkan: “Jika itu pidato (kekerasan).”
Menurut Baiu, ada 18 jurnalis, jurnalis, Sukabumi, Bandung, Bandung, Bandung dan Malang.
Selain itu, bendera menjelaskan bahwa TNI Billen menjelaskan solusi jurnalis paling terkemuka selama negasi TNI, yang dibawa oleh anak babi dan kantor media yang berbasis di kantor kereta api ke kantor media Jakarta.
“Jadi kami masih berjalan di antara 18 jurnalis perkotaan di kota -kota lain,” katanya.
Pendakian telah dibuka dan laporan telah diberikan kepada petugas polisi yang telah melalui jurnalis, sehingga pekerjaan itu telah diperiksa dengan cermat.
Meskipun pesimis adalah polisi berharap polisi dapat memeriksa kekerasan terhadap jurnalis.
“Jadi, polisi tidak berarti bahwa kasus -kasus ini atau 18 dari 18 jurnalis telah didinginkan, terutama ketika polisi masuk angin.”
Pada saat yang sama, sumur beberapa asosiasi organisasi sipil juga menunjukkan kepada wartawan tirani undang -undang TNI. Mereka juga dijatuhi hukuman protes terhadap kejahatan.
“Berjuang dengan para aktivis mengkritik revitalisasi hukum TNI. Kuretnet menulis bahwa dokumen vokal dan bangkit dan” pernyataan serikat “diterbitkan Rabu malam.”
Mereka juga mengirim hakim ke tingkat regional dengan akun media sosial, salah satunya memberi hak hak asasi manusia.
“Dari 18-21 Maret, 18-21 Maret, setidaknya 59,946 orang terpapar informasi dalam informasi yang dioperasikan Instagram,” kata liga.
Asosiasi ini terdiri dari beberapa organisasi sipil yang disatukan dengan jaringan PSHK, IDBHI dan LBX serta jaringan Indonesia dan jaringan Indonesia dan organisasi sipil bersatu wanita.
Sebelum mengkomunikasikan aliansi, beberapa kesulitan, fasilitas perangkat keras.
Pemerintah mengatakan kepada semua spesies berbahaya, aktor negara bagian dan non-negara: “Pemerintah harus memastikan semua bahaya, pengawas, aktivis, aktivis, dan aktor non-negara.”
(mAb/madu/gil)