
Jakarta, CNN Indonesia –
Pahlawan nasional adalah kualitas warga negara Indonesia yang berjuang melawan kolonialisme di wilayah Republik Kesatuan Indonesia (NKRI).
Untuk mendapatkan gelar, ada kriteria untuk pahlawan nasional Indonesia yang dibagi menjadi dua kondisi, termasuk persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Nama itu adalah penghargaan negara yang diberikan oleh presiden bagi mereka yang meninggal atau meninggal karena perjuangan, dedikasi, darbact, dan kegiatan yang tidak biasa di negara itu dan negara bagian.
Aturan yang terkait dengan nama pahlawan nasional diberikan pada 20, 2009 tentang kualitas, layanan, dan kehormatan. Aturan memberikan gelar pahlawan nasional telah ditentukan oleh Presiden Sullo Bamban Judun (SBY) sejak 2009. Kriteria Pahlawan Nasional Indonesia
Apa kriteria pahlawan nasional Indonesia? Tentang Peraturan Pasal 1515, 1515, 1515, 1515, 1515, dengan nama Pahlawan Nasional, kriteria atau persyaratan berikut: Persyaratan Umum.
Di bawah ini adalah persyaratan umum untuk judul pahlawan nasional, menurut Pasal 15 Permensos, Pasal 4: Indonesia (WNI) atau seseorang yang bertarung di bidang ini, yang sekarang menjadi wilayah integritas moral dan persyaratan khusus yang patut dicontoh.
Persyaratan khusus, sebagaimana dinyatakan berdasarkan Pasal 5 (15) 15), sebagaimana judul pahlawan nasional diberikan kepada semua orang yang meninggal dalam kehidupan: pemandu dan melaksanakan perjuangan bersenjata atau perjuangan atau perjuangan di bidang lain untuk mencapai kemerdekaan dan realisasi kehidupan dan kesatuan mereka. Dia melampaui tanggung jawab ide atau perjuangan yang terjadi sepanjang hidup. Hebat, yang dapat berkontribusi pada perkembangan bangsa dan negara, menciptakan pekerjaan besar yang berguna bagi sumur masyarakat umum atau untuk meningkatkan martabat dan martabat bangsa, memiliki urutan semangat dan semangat kebangsaan yang tinggi, yang memiliki dampak yang luas dan memiliki pengaruh nasional
Persyaratan administrasi
Untuk memenuhi persyaratan umum dan khusus, proposal tersebut diwajibkan untuk melampirkan kelengkapan administratif:
1. Rekomendasi Gubernur dan Bupati/Walikota
2. Hasil Sesi Kelompok Penelitian, Tinjauan Judul Regional Provinsi (TP2GD) sebagai format laporan kelompok penelitian, pusat judul (TP2GP)
3. Deskripsi Kehidupan dan Perjuangan Yang Terdiri dari: Tetapi Tempat Kelahiran Guru dan Tanggal Kematian Perjuangan Kronologis
.
Dengan demikian, penjelasan tentang kriteria pahlawan nasional Indonesia, yang dibagi menjadi dua kondisi, termasuk persyaratan umum dan persyaratan khusus. Selain memperhatikan kriteria dan persyaratan, proposal tersebut juga harus menyiapkan kelengkapan administratif tertentu. (JUH)