
Jakarta, CNN Indonesia –
Mantan sarjana senior KPK Praswad menunjukkan insiden di Singapura E-KTP Pallas Tanos alias Thian Po Tazin.
Orang di Institut IM 57+ juga mengatakan bahwa kasus ini dimulai pada tanggal 21, ketika Tanos disajikan sebagai tersangka dengan Stein Novanto, Sugiharto dan lainnya dalam kasus e-KTP. Pada saat itu, Tanas berperan dalam konsorsium proyek e-KTP di bawah bendera PT. Sandipala Artaputra. Kemudian, pada tahun 2022, KPK mengajukan pernyataan merah ke markas Interpol di Lion, Prancis. Namun, banding/protes Tanas melalui pengacaranya belum mengeluarkan Interpol. Kemudian, kasus ini berlanjut pada tahun 2021, ketika tim investigasi mengakui kehadiran Tanas Bank Thailand.
Tim peneliti mencapai bank dan menemukan bahwa ia telah mengubah kewarganegaraan dan menggunakan Ginse Bisa, salah satu Afrika Barat, menjadi paspor. (27/1). Kemudian, pada tahun 2023, undang -undang 2023 Indonesia 2023 mengeluarkan perjanjian Indonesia dan Singapura. Pada bulan November 2021, para peneliti juga mengusulkan penangkapan sementara untuk Tanas di Singapura, Singapura. Ini diatur ke artikel dan Pasal 7 perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Pengadilan Singapura juga telah menyetujui penangkapan Tano. Kemudian, pada 4 Januari, Singapura menangkap Tano di Pusat Penahanan CPIB Changi dan menangkap Indonesia untuk mempersiapkan Indonesia untuk dokumen dan kantor. (MNF/WIW)