
Jakarta, CNN Indonesia –
Gubernur Java Barat Dedi Maryadi terang setelah ia ditemukan tertunda dalam pajak mobil mewah Luxus LX600. Total keterlambatan pajak kendaraan dengan 2600 FMPLAT RP42.233.200, berisi -PKB utama, denda, SWDKLLJ dan baik -baik saja.
Plat Jakart masih dikaitkan dengan Lexus Car 2022 dan terdaftar atas nama Dedi. Publik mempertanyakan mengapa kendaraan telah dan tidak dibayar oleh petugas regional tidak ditransfer.
Dedi diklarifikasi melalui unggahan di akun Tiktok -nya. Dia telah beralasan karena kredit belum dibebaskan dari mobil.
“Ada berita menarik tentang mobil Lexus tentang Dedi Mullyadi, yang masih terlambat.
Dedi meletakkan rahasianya untuk memindahkan tanda -tanda Jawa Barat. Ini karena ia sebagai gubernur Java barat juga harus menggunakan area kode di daerah tersebut.
“Karena gubernur Java Barat, tidak indah jika saya menggunakan nomor Jakart, karena masih di bawah kendali leasing, bagian sewaan sedang diproses untuk mutasi,” lanjutnya. Dia juga mengatakan akan segera membayar terlambat dan melakukan pembayaran pajak di Jawa Barat.
“Dalam proses selanjutnya, semua tunggakan akan dibayar dan dibayar oleh pemerintah daerah DKI, kemudian nomor Jawa Barat, dan kemudian membayar pajak di Jawa Barat untuk kepentingan keluarga Jawa Barat,” kata Dedi.
Dia menutup terima kasih karena komunitas itu kritis tentang hal itu.
“Saya berterima kasih kepada semua sifat kritis, karena saya jamin mobil yang saya gunakan, sepeda motor yang saya gunakan diberi nomor barat,” katanya.
Aturan Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang diatur oleh hukum nomor 28 2009 tentang pajak regional dan tarif regional. Nilai pajak ditentukan berdasarkan nilai penjualan otomatis kendaraan bermotor (NJKB) dan berat koefisien jenis kendaraan.
Selain PKB, pemilik kendaraan SWDKLLJ juga diharuskan membayar Jasa Raharja. Kewajiban ini berlaku setiap tahun, serta perpanjangan STNK.
Jika ada penundaan, pemilik akan dikenakan denda administrasi maksimum 25 % dari direktur PKB. Dasar hukum untuk denda ini tercantum di Permendagri Nomor 1 tahun 2021 untuk penyesuaian manajemen pendapatan regional.
SWDKLLJ juga dikenakan denda terpisah jika dibayar terlambat. Ini diterapkan dan secara otomatis terdaftar pada sistem SAMSAT.
Sebelum kendaraan dipindahkan ke provinsi lain, semua tunggakan di area asal harus dibayar terlebih dahulu. Selanjutnya, pemilik baru dapat meminta tanda dan STNK di area baru rumah.
Jika kendaraan masih dalam periode kemitraan leasing, proses mutasi harus terlebih dahulu mendapatkan bagian leasing. Inilah sebabnya mengapa kendaraan Deda Mulyadi tidak dapat mengubah tanda ke wilayah Jawa Barat.
(Pekerjaan/mik)