
Jakarta, putra Indonesia –
Sekretaris -Jenderal Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Christian mengkonfirmasi bahwa kliennya telah menerima surat ujian lain dari Komisi Likuidasi (KPK) untuk hari ini (17/2).
Namun, tim pengacara Hasto, Ronnie Talapezi, mengatakan partainya telah meminta ujian saat ia memberikan pencegahan lain.
“Ya, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirim surat untuk meminta ujian, karena kami memberikan yang preventif pada hari Jumat,” kata Ronnie dengan pernyataan yang diterima dari fun-eastern.com pada hari Minggu (16/2).
Ronnie mengatakan pencegahan itu diwakili kembali setelah satu -satunya hakim Pengadilan Distrik Jakarta Selatan menolak proses pencegahan sebelumnya.
“Saya melakukan upaya ini di pengadilan untuk melakukan pemeriksaan utama kasus pencegahan kami yang tidak dibuat dalam keputusan itu,” kata Ronnie.
Pada hari Jumat (2/14), juru bicara KPK Tesa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa ujian Hasto diambil minggu ini minggu ini.
“Kemungkinan besar (minggu depan),” kata Tessa kepada KPK Red and White Building, Jakarta, Jumat (2/14).
Juru bicara itu, dengan latar belakang penyelidik, berharap bahwa Hasto berperilaku seperti apa yang dikatakan tim penasihat hukum, yaitu kerja sama untuk menjalani proses penegakan hukum.
“Koperasi itu subyektif, ya bahwa penyelidik menunjuk orang yang tertarik bahwa ia telah menjadwal ulang dan kemudian hadir dalam waktu yang disepakati, tentu saja, saya tidak dapat mengatakan bahwa orang yang bersangkutan adalah kooperatif atau tidak.
Hasto dengan PDIP pengacara, Donny Tri Istiqomah, dinyatakan sebagai KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya berpartisipasi dalam suap untuk mantan Komisaris KPU, Wahyu Setiawan, untuk menentukan anggota PAW dari Parlemen Indonesia untuk Harun Massiko (Bistan) 2019-2024.
Terlepas dari status tersangka, KPK tidak mempertahankan Hasto dan Donnie.
Selain menerima suap, Hasto juga menjadi sasaran artikel investigasi atau obstruksi.
Untuk melawan penentuan tersangka, Hasto telah mempresentasikan proses pencegahan di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan. Namun, upaya utamanya didasarkan. (Ryn/rds)