
Jakarta, CNN Indonesia –
Sekretaris Kehakiman (lalu) mengambil uang senilai $ 565 miliar korupsi penyalahgunaan otoritas impor gula untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada 2015-2016.
“Tim Investigasi dengan Menteri Kehakiman Muda untuk Hukum Pidana Khusus menyita RP565.339.071.925.25,” kata Abdul Qohar yang lalu pada konferensi pers pada hari Selasa (25/2).
Qohar mengatakan uang tunai disita dari pengembalian sembilan tersangka dari sektor swasta. Informasi berikut.
1. Tonny Wijaya sebagai Presiden Direktur Produk PT Angels senilai Rp150.813.450.450.163.81
2 ..
3 ..
4.
5. Oleh Surianto Eka Prastyo sebagai Presiden Pt Makassar Tene Worth Rp39.249.282.287.52
6.
7. Ali Sanjaya sebagai Presiden Direktur PT Kebun Tebu Mas Worth Rp47.868.288.631.28
8.
9.
Dalam kasus ini, Kantor Kejaksaan Agung telah menunjuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan mantan direktur PT Indonesia (PPI), bersama dengan CS asli yang diduga dalam kasus penyalahgunaan korupsi terhadap impor gula.
Tom Lembong dianggap menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan persetujuan yang disetujui dari impor (PI) di bawah pemenuhan stok gula domestik dan stabilitas gula nasional bahkan jika Indonesia melebihi gula.
Tom Lembong juga diduga bekerja melawan hukum dengan menjatuhkan impor kristal mentah (GKM) untuk bekerja dalam gula kristal putih (GKP) ke partai -partai yang tidak sah.
Dalam hal ini, Menteri Kehakiman mengatakan bahwa nilai kerugian negara karena jenis impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang -Undang yang mencapai RP578 miliar.
Yang terbaru, Sekretaris Kehakiman, menempatkan total sembilan tersangka dari perusahaan swasta yang dialokasikan sebagai area pemrosesan GKM di Kementerian Perdagangan GKP. (TFQ/FRA)