
Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Parlemen Indonesia Puan Maharani mengecam amandemen terhadap nomor 34 pada tahun 2004 tentang TNI (RUU RUU), yang baru saja diratifikasi oleh larangan tentara TNI yang aktif untuk operasi dan menjadi anggota partai politik.
Puan menjelaskan bahwa undang -undang TNI yang baru saja diratifikasi tidak mengubah larangan perusahaan dan politik sebagaimana didefinisikan dalam undang -undang sebelumnya.
“Itu masih dilarang, mereka tidak boleh berurusan dengan perusahaan, mereka seharusnya tidak menjadi anggota partai politik dan ada banyak lagi, itu pasti,” kata Puan di Parlemen, Jakarta, Kamis (3/20).
Selain itu, presiden PDIP DPP menekankan bahwa semua tentara TNI yang membayar posisi politik dari 14 kementerian/lembaga yang mengundurkan diri.
Oleh karena itu, ia meminta publik untuk tidak berpikir negatif tentang produk hukum yang baru -baru ini divalidasi ini.
“Jangan lakukan apa pun yang miring, ini adalah bulan Ramadhan, sebulan berkah, kita bersama, mereka harus terlebih dahulu memiliki pikiran positif, sebelum membaca, sebelum melihat, tidak membahayakan,” katanya, yang juga merupakan putri dari presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri
RUU TNI berisi sejumlah perubahan perubahan karena RDP dibahas dua minggu lalu. Namun, ada tiga artikel terkemuka, yaitu, Pasal 7 yang terkait dengan fungsi dan fungsi TNI di perusahaan lain selain perang (OMSP).
Kedua, Pasal 47 terkait dengan penempatan tentara aktif di posisi politik. Melalui ulasan ini, sekarang ada 14 layanan pemerintah yang dapat ditempati oleh tentara aktif dari 10 layanan politik asli.
Ketiga, Pasal 53 terkait dengan perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan usia pensiun dibagi menjadi tiga kelompok antara Tamtama dan Bintara, petugas tinggi dan pejabat tinggi.
Sementara itu, gelombang tindakan menolak amandemen terhadap undang -undang 34 tahun 2004 di Angkatan Darat Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI yang meluas ke berbagai wilayah Indonesia pekan lalu.
Sejak awal tindakan di media sosial, tindakan siswa yang keluar, dalam deklarasi sikap tokoh -tokoh nasional dan akademisi telah diungkapkan dalam beberapa hari terakhir. Mereka mengutuk perdebatan tentang revisi “kecepatan” percepatan undang -undang TNI, yang dituduh dituduh sebagai mandat tertutup atau tenang untuk disetujui sebelum istirahat DPR pada 21 Maret atau hari ini, Kamis (21/2).
Tindakan berlanjut hari ini, termasuk di depan gedung Parlemen sejak Rabu (2/20). Pada hari ini, para pengunjuk rasa Koalisi Warga Warga tetap di depan gedung Parlemen untuk mengekspresikan penolakan mereka setelah RUU TNI ditransmisikan ke hukum.
Mereka membuat penolakan karena ratifikasi RUU TNI dianggap sebagai munculnya disfungsi militer.
(MAb/putra)