
Jakarta, CNN Indonesia –
RDP mengembangkan sketsa Undang -Undang Prosedur Pidana (Kuhap).
Pasal 253, dalam paragraf 3, mengatur rancangan proses pidana bahwa segala sesuatu dalam persidangan dilarang secara langsung tanpa izin pengadilan.
“Semua orang di pengadilan dilarang untuk mempublikasikan proses peradilan secara langsung tanpa izin pengadilan,” kata artikel itu.
Dalam paragraf 4) artikel yang sama mengatur secara positif jika siaran langsung masih dilakukan tanpa izin pengadilan, penulis dapat ditangani dalam KUHP.
“Dalam pelanggaran aturan berdasarkan paragraf 2 dan (3), hukum didefinisikan sebagai kejahatan, orang tersebut mungkin diharuskan oleh hukum,” kata artikel itu.
Sementara itu, junier pengacara Girsangas menyarankan Komisi III (RDPU) pada pertemuan publik bahwa suara artikel ini harus diatur secara lebih rinci. Juniver memperkirakan bahwa artikel tersebut dapat menyebabkan banyak interpretasi tentang kesalahpahaman pengacara dalam panggilan tersebut.
“Jadi, Anda harus tegas, semua orang di ruang sidang dilarang untuk diterbitkan, apa ini? Cakupan langsung ini? Ini benar -benar berarti?” Juniver mengatakan pada pertemuan di Parlemen di kompleks, Jakarta, pada hari Senin (03).
“Ini pasti jelas, sehingga tidak berarti bahwa setelah persidangan, pengacara tidak akan dapat memberikan informasi dari luar,” lanjutnya.
Di sisi lain, Juniver mengakui bahwa keberadaan artikel ini memiliki kesempatan untuk memberi manfaat bagi pengacara dalam membela kliennya.
Dia menyebutkan bahwa jika persidangan dikirim langsung, pihak lawan dapat menganalisis strategi pertahanan dengan lebih mudah dan mengatur langkah mereka.
“Mengapa kita harus setuju dengan ini? Karena orang -orang dari persidangan pidana, jika saksi dapat mendengar -mereka dapat saling mempengaruhi, mereka dapat menipu, kami setuju. Jadi itu harus jelas,” katanya.
(WIS/WIS)