
Jakarta, CNN Indonesia –
Dalam kasus Pt Asuranasi Gwasara (Persaro), tersangka baru adalah Kantor Jenderal Penjangkauan (IR), IR Rasmatwat (IR).
ISA menuduh bahwa lisensi pemasaran untuk produk produk diduga, meskipun ia tahu bahwa kondisi keuangan Gwasra sudah menghilang.
Harley Siergar, seorang pengacara untuk kantor pusat kantor kantor, mengatakan bahwa peran IR dalam kasus ini dimulai ketika ia menjabat sebagai biro keamanan.
“Gwasaraya, 20. -580 persen mengalami krisis keuangan dengan tingkat solvabilitas negatif,” kata Harley dalam sebuah pernyataan.
Produk penghematan JS telah dikembangkan untuk mencakup defisit RP 5,7 triliun, termasuk Hendrismo dan Selahahmirwan, yang menunjukkan bunga tinggi, yaitu selama 9 persen -13 persen, yang merupakan tingkat bunga rata -rata Indonesia.
Produk ini harus disetujui dari BAPAPAM-LK sebelum dijual. Sebelumnya, IR, yang kemudian bertanggung jawab atas pengawasan asuransi, menyetujui pemasaran meskipun dia tahu bahwa Zivasaraya bangkrut.
Otorisasi terletak di dua surat resmi, yaitu:
1. Surat dari Kepala Biro Asuransi Bapapam-LK: S.125 / BL / 20 terkait dengan asuransi Planus Super Gwasraya yang baru.
2 Kepala Berue BAPAPAM-LK Borrenau: S.1684 / MK / 10/2009 Surat Pt Una Panin Bank untuk merekam Perjanjian Pemasaran Super Gwasraya dengan Bank.
Dengan persetujuan Gwasareria, ia berhasil dalam pemasaran dalam rencana tabungan POI dan 20-21. Selama RP menghasilkan premi dalam 47,8 triliun.
Namun, dana yang ditetapkan oleh pelanggan sebenarnya diinvestasikan dalam kata kerja dan reksa dana tanpa kebijakan administrasi perusahaan yang baik (GCG), yang mengakibatkan kerusakan besar.
Berdasarkan hasil ujian penelitian RI RI pada bulan Maret 2021, proyek investasi yang diedit oleh Zibasraya merusak negara bagian Rp 1,5 triliun.
Sebagian besar dana dalam rencana tabungan JS berfokus pada investasi yang tidak wajar di berbagai saham termasuk IIKP, Clever, Trump dan MyRX, yang akhirnya jatuh dan menyebabkan kerusakan besar pada organisasi.
Isa ditunjuk sebagai tersangka. Telah didakwa dengan paragraf 2. Paragraf (1) atau paragraf 3 Joe. Diubah oleh 20 Undang -Undang Pasal 18 Undang -Undang No 31 2001. Paragraf 55 Sikap (1) 1. KUHP.
Untuk diselidiki, ia menangkap Yesus di Kantor Umum Kejaksaan di hadapan Pusat Penahanan Negara Salaam dalam 20 hari ke depan. (TST / SFR)