
Iaarta, CNN Indonesia –
Dewan Ulemas Indonesia (MUA) melaporkan bahwa orang kaya dilarang dari 3 kilogram gas GLP dan mutiara bersubsidi.
Sekretaris Komisi Muia Fatova Miftahul Huda, larangan ini menjelaskan larangan ini karena ia menggunakan barang yang ditujukan untuk kelompok -kelompok kaya.
“Orang -orang kaya tidak memiliki hak untuk menggunakan bahan bakar (BBM) dan gas bersubsidi,” katanya di situs web resmi MUI MUI.
Miftah menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi bahan bakar bersubsidi untuk kelompok -kelompok tertentu, yaitu distribusi transportasi umum dan nelayan. Bagian untuk kelas menengah bawah.
Demikian pula, oleh pemerintah Miftah, hanya rumah miskin, perusahaan mikro, nelayan dan petani miskin mengingat 3 kg gas LPG.
” Semua ini termasuk sanksi dan hukuman untuk orang -orang yang telah diorganisir dan ditugaskan. Adapun hukum Islam, penggunaan bahan bakar dan gas oleh orang kaya tanpa ilmuwan, “kata Miftah.
Pertimbangan berikut dari MUI dalam larangan larangan:
1. Untuk melanggar prinsip keadilan
Ini seperti kata swt dalam surat an-nahl.
“Orang -orang kaya yang menerima hak -hak orang miskin dalam subsidi adalah untuk melanggar prinsip keadilan,” katanya.
Kiai mengatakan kepada Miftah, hibah adalah mandat negara untuk orang yang membutuhkan. Menggunakan tanpa hukum dapat dianggap sebagai penipuan (xianat).
Menurutnya, Tuhan memperingatkan Al-Bağurang pada tahun 188:
“Sesuatu seperti kekayaan di antara Anda adalah kekayaan, jika Anda bekerja, properti orang lain dengan maksud Anda dapat makan properti dengan Anda.”
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti sesuatu adalah kejahatan dalam Islam,” kata Miftah.
2. Anda dapat mematuhi hukum Ghasab (memaksa hak orang lain dengan paksa)
Dalam fiqh Islam, menurut pendapat Miftah, Ghasab mendapatkan atau menggunakan apa pun tanpa izin. “Orang -orang kaya yang menggunakan subsidi mendapat manfaat dari hak -hak orang miskin adalah dosa besar.” (RZR / Clay)