
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Emigrasi dan Koordinasi, Yusril Ihza Mahendra, telah mengatakan bahwa pemerintah akan segera menetapkan undang -undang tentang mekanisme transfer tahanan atau pemindahan tahanan.
Pemerintah dilaksanakan pada akhir tahun lalu untuk setuju untuk memindahkan pecandu narkoba ke tanah airnya, terutama kematian Mary Jane Bikoso di Filipina dan sembilan pecandu narkoba di Australia.
Kemudian, pada tahun 2025, pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Prancis berpartisipasi dalam diskusi tentang pengalihan hukuman mati ke Serge Aresky Atlanta.
“Draf undang -undang sudah ada di kementerian, jadi kami akan segera menerapkannya. Hukumnya hanyalah berapa banyak artikel yang akan datang.
Atas kebijaksanaan Presiden Prabovo
Menurutnya, undang -undang nomor 22 tahun setelah adaptasi pada tahun 2022 menetapkan peraturan tentang tahanan yang diatur. Pada saat yang sama, bantuan hukum (MLA) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk transfer atau pertukaran tahanan.
Yusril telah mengkonfirmasi bahwa undang -undang khusus yang mengatur transfer dan pertukaran tahanan belum ada. Baru -baru ini, pemindahan tahanan asing pemerintah setelah kebijaksanaan presiden presiden Prabovo Subanto Indonesia.
“Karena itu bukan (hukum khusus), ruang ini terbuka untuk presiden untuk merumuskan politik dan mengejar kebijaksanaan presiden,” katanya.
Pada saat yang sama, pemindahan tahanan asing, yang dilakukan pemerintah Indonesia pada bulan Desember 2024, didasarkan pada perjanjian praktis (perjanjian praktis). Namun, koordinasi menteri mengatakan bahwa undang -undang khusus yang mengatur masalah ini secara khusus diperlukan.
“Meskipun sekarang dikatakan bahwa ini sesuai, lebih baik bagi kita untuk mengadopsi hukum sehingga tidak ada keraguan,” katanya.
Sebelumnya, Indonesia telah pindah ke hukuman mati untuk tahanan dengan 2,6 kg heroin, Mary Jane, tanah airnya, pada hari Rabu (02/2444). Mary Jane pindah ke perjanjian praktis yang ditandatangani oleh Yusri dan Wakil Menteri Filipina Raul T. Vaskess.
Indonesia juga mentolerir lima terpidana pada hari Minggu di Australia (02/2015). Lima tahanan yang membuat hukuman penjara seumur hidup dalam kasus 8,2 kilogram penyelundupan heroin diserahkan kepada perjanjian praktis yang ditandatangani oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burks.
Di sisi lain, pemerintah sedang mendiskusikan transfer Sersan Aresky Atlanta, hukuman mati di Prancis. Menurut koordinasi menteri, Yusril memperkirakan bahwa kontrak praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis ditandatangani pada bulan Februari.
(Antara/bayi)