
Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemberantasan Korupsi (CPC) mengatakan bahwa Royal Royal Motor Ridwan tidak terdaftar dalam laporan gubernur gubernur tentang Gubernur Barat Gubernur Barat (LHKPN).
Suara CPC, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan sepeda itu tidak terdaftar di LHKPN, yang terakhir dilaporkan oleh CPK pada tahun 2023.
“Ya, jadi sepeda di Cawang Rupbasan tidak termasuk dalam saudara laki -laki LHKPN RK. Tidak masuk atau tidak,” katanya.
“Menurut laporan pada tahun 2023, saat ini tidak ada kendaraan di Rupbasan Cawang,” lanjutnya.
Saat ini, Royal Enfield telah disita oleh CPK dan disimpan di CPK State Sidiskated Storage (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.
Ketika ditampilkan, motor terlihat hitam dengan detail tambahan pada garis emas di beberapa badan sepeda motor.
“Edisi terbatas 500 klasik,” kata Tessa.
Sebelumnya, BPK menduga bahwa sepeda motor Royal Enfield yang ditangkap di kediaman RK berasal dari korupsi dalam menempatkan dana iklan oleh West Java dan Bank Regional Development Bank (Bank BJB).
“CCC yang menyita kendaraan tentu dapat menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah kendaraan itu dibeli dengan menggunakan hasil tindakan kriminal,” kata Tessa di gedung merah dan putih CPC, Jakarta, pertengahan minggu (16/4).
Dalam kasus dugaan korupsi BBB, CPK menunjuk lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan manajemen BBB Yuddy Renaldi terkemuka di bank; Kepala Divisi Sekretaris Banco Banco BJB Widi Hartoto; Miliatama Athia dan Horizon Creatsi Kin Asikin Dulmani; Iklan BSC dan Pt Wahana Semesta Bandung Espres (WSBE) Suhendrik Agency; dan PT Control Cipta Karya menggarisbawahi Bersama (CKSB) dan Pt Cipta Karya Mandiri (CKMB) Tebak Sophan Jaya Kusuma.
CCC menduga ada tindakan hukum dan undang -undang dalam akuisisi penempatan iklan di berbagai media massa, yang mengakibatkan negara kehilangan hingga RP222 miliar.
Yudhi dkk diduga melanggar Pasal 2 paragraf 1 atau Pasal 3 Hukum Korupsi (Hukum Korupsi). Lima tersangka tidak ditangkap, tetapi tidak diizinkan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses investigasi, CPK meneliti 12 kursi, termasuk tempat tinggal Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.
Dari sana, beberapa poin bukti diduga ditemukan terkait dengan kasus -kasus, termasuk dokumen dan setoran RP70 miliar. Ridwan Kamil sendiri membuka suara dengan mengklaim dia akan kooperatif dan siap membantu BPK menyelesaikan kasus ini. (MAb / gil)