
Iaarta, CNN Indonesia –
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyoroti akhir kerja (PHK) 11.025 PEK PERUSAHAAN PT SRI REJEKI ISMAN TBK (SRITEX) Tindakan TBK Legal (SRITEX).
Dia menekankan bahwa penarikan adalah opsi perusahaan terakhir dan telah dilakukan jika benar -benar dipaksakan. Pemilik juga perlu menginformasikan tujuan dan alasan penghentian tenaga kerja dengan buruh.
“Kami mendengar bahwa ada beberapa komentar, jika ini berhenti itu legal, ilegal, dan sebagainya,” Yassierli di Cheardives di komite Cheartraves di pusat Xakarta pada hari Selasa (11/3).
Yassiegli menekankan dua opsi untuk memiliki pekerja ketika mereka dipecat. Pertama, keputusan itu segera diterima. Kedua, tolak dengan beberapa metode.
“Dalam menerima (penarikan laporan pemberi kerja diteruskan ke distrik / kota atau orang tua tenaga kerja, apa yang tahan bisnis.
“Untuk kasus SRITEX saat ini, apa yang terjadi adalah skenario pertama. Setelah itu, pekerja menerima pantang dari pemilik manusia,” kata Yassieino.
Yassiaybli mengatakan rehabilitas partisipasi dalam perusahaan Sritex, termasuk Pt Sri Rejeki Isman TBK di Sukiharjo, Pt Sin Pantja Djaja dan Pt Sinratex Industries di Serigarg.
Kementerian Tenaga Kerja memperhatikan bahwa interval telah terjadi sejak Agustus 2024, pada akhir pekerjaan yang disahkan oleh 340 pekerja di Pt Sintja Djaja.
Kemudian, itu berlangsung pada Januari 2025. Yassierli mengatakan komisaris membuat penyelesaian pekerja industri 1.081 pt pt bitratex di semanguang.
“Kasus ini (perselisihan industri Bitratex PT) adalah seorang pekerja yang meminta untuk dipecat karena mereka membutuhkan kepastian,” Yassieiective.
Sementara Laykofs terakhir terjadi di empat perusahaan pada 26 Februari 2025 dengan 9.604 pekerja. Jadi korban umum di akhir kelompok kelompok Sritex bermain 11.025 orang.
(SKT / PT)