
Jakarta, CNN Indonesia –
Orang dengan CSH awal dari Kanawon, Jawa Barat, menjual sepuluh ribu video anak -anak melalui telegram. Sekarang, dia ditangkap oleh polisi dan menjadi tersangka.
“Dari konsekuensi dari tim investigasi mendapatkan konten nomor 13.336, informasi elektronik yang mirip dengan komisi kepolisian Metro Jaya korban Alvin Commiste Cathama dalam pernyataannya pada hari Jumat (21/2).
Alvin menjelaskan para pelaku yang digunakan oleh kelompok telegram bernama Omy. Grup ini memiliki delapan saluran yang dibagi ke dalam setiap kategori, dari kategori anak di bawah umur.
Para pelaku menetapkan tarif Rp150 ribu untuk setiap anggota untuk melihat pornografi yang disediakan.
“Jika Anda telah membayar, dengan e-wallet atau akun, maka itu akan membayar delapan saluran untuk dilakukan saat menonton dan menonton.
“Dan jika Anda membayar RP lain. 100.000, maka jika akun dipindahkan, tautan baru akan dikirim,” tambahnya.
Dari konsekuensi penyelidikan, kata Alvin, sejauh ini bersalah adalah peran dalam mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pencipta. Di polisi, yang bersalah mengklaim video porno dari telegram.
“Di telegram, dia diunduh dari sudut telegram. Kemudian dia juga membeli dari saluran lain, tidak memperkenalkan telegram. Dia dibeli, lalu dia tidak membuat produser,” katanya.
Alvin mengungkapkan bahwa para pelaku dapat mengambil tindakan selama sekitar delapan bulan. Pada saat itu, para pelaku dapat memanfaatkan RP80 juta.
Sekarang, CSH dinobatkan sebagai tersangka dan dipenjara. Dia dituduh berdasarkan pasal 45 paragraf (1) Jo Pasal 27 paragraf (1) hukumnya dan atau Pasal 29 Artikel 29 tahun 2008 tentang pornografi.
(Dec / tsa)