
Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi umumnya menangkap kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan itu sampai hukum dan kekerabatan diselesaikan.
Kemudian tanah air dapat membawa pulang kendaraan. Apa yang dihitung? Jawaban, tidak. Karena setelah kecelakaan dengan uang dari halaman yang sesuai, kendaraan harus kembali.
Namun demikian, prosedur untuk mengadopsi kendaraan berikutnya, seni. 46 dari Kode Prosedur Pidana (Kuha)). Kontennya adalah:
(1) Objek akan dibebani kepada seseorang atau orang atau orang yang disita yang atau paling legal:
A. Minat dalam penyelidikan dan jaksa penuntut tidak lagi diperlukan; B. Pekerjaan tidak dinilai karena tidak ada cukup bukti atau mungkin tidak dalam tindakan kriminal; C. Situasi ini terkait dengan kepentingan publik atau hukum, kecuali untuk kasus yang digunakan oleh kejahatan atau kejahatan.
Kemudian baris kedua 2 menjelaskan:
(2) Jika keputusan hakim dibuat atau keputusan atau keputusan, mengenai penyitaan hakim untuk negara atau dalam kasus lain masih rusak atau rusak dalam kasus lain.
Ketentuan tentang adopsi bukti tunduk pada prosedur bukti Nasional Polisi Nasional dalam komunitas Indonesia dari Kepolisian Nasional pada Pasal 2010, terutama dalam Seni. 19, dalam seni. 19 Sekolah Kepolisian Nasional Indonesia.
Berdasarkan ketentuan, biaya bukti yang akan dikembalikan ke namanya harus didasarkan pada garansi atau penugasan kepala investigasi.
Maka penyelidik juga harus membuat menit untuk menentukan pengembalian atau mengidentifikasi bukti. Ingatlah bahwa penyelidik harus menandai atau menghapus bukti dari daftar tertentu.
“Oleh karena itu, kumpulan bukti gratis atau gratis.
(Ryh / mik)