
Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Perencanaan Agraria dan Spasial/Badan Tanah Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan Kementerian Negara Bagian Panja Sutava, PT Indobuildco untuk kehabisan hotel Sultan.
Nusron mengatakan tugas itu dikirim sekitar tahun 2024. Kementerian Negara (Setneg) mengeluarkan surat kepada Kementerian ATR/BPN.
“Dari Sekretariat Negara hingga bermartabat, pemanggilan Sekretariat Negara ke yang kosong,” kata Nusron di Kementerian Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (3/19).
Langkah selanjutnya, nusron yang panjang, adalah eksekusi. Namun, politisi partai Golkar tidak tahu kapan rencana istana terpenuhi.
“Biasanya, ketika dia digeneralisasi, eksekusi akan selesai jika dia tidak mendengarkan,” katanya.
Beberapa waktu yang lalu, Nusron mengatakan bahwa kepemilikan hotel Sultan bukanlah hak untuk digunakan (HGU) tetapi hak untuk membangun (HGB). Sementara itu, hak manajemen hotel (HPL) milik Kementerian Negara.
Spora tentang kepemilikan hotel Sultan berlangsung bertahun -tahun antara PT Indobuildco dan Bung Karno Gelora (PPKGBK).
Perselisihan dimulai ketika pemerintah mempelajari hak untuk menggunakan bangunan Indobuildco (HGB) melalui Sultan Hotel. Dengan demikian, tanah harus dikembalikan ke PPKGBK, yang berada di bawah Sekretariat Negara.
Indobuildco tidak menerima ini dan menggugat PPKGBK di Pengadilan Distrik Pusat Jakarta (Pengadilan Distrik Pusat Jakarta). Selain itu, persidangan juga diajukan ke Pusat Sekretaris Negara Lemalle, Menteri ATP/BPN dan Pling of Giacart Administration.
Pada 24 Juni 2024, Pengadilan Distrik Pusat Jakarta menolak gugatan melalui keputusan No. 667/PDT.G/2023/PN JKT.PST.
Ponko Sutava mengajukan banding ke Mahkamah Agung DKA, tetapi ditolak. Pada bulan September 2024, mereka mengirim banding.
(DHF/SFR)