
Makassar, CNN Indonesia –
Penyelidik Polisi Selayar menunjuk anggota DPRD Selayarar dengan inisial AW sebagai tersangka dalam kasus memalsukan tanda tangan dusun dan Kepala Bonto Malling, Pasimandunga Timur, Bupati Sulawesi Selatan untuk menghabiskan 11 orang sebagai penerima bantuan pertanian.
“Ya, memang benar, AW diangkat sebagai tersangka dalam hal ini,” kata Kepala Polisi Selayar tentang Hubungan Masyarakat, Aipda Suardi Sumuddin dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (1/2).
Suardi menjelaskan bahwa AW ditunjuk mencurigakan jika memalsukan tanda tangan ini berdasarkan hasil judul kasus yang dibuat oleh sindiran polisi Selayar.
“Hasil kasus ini menyimpulkan bahwa dua persidangan sudah cukup, jadi disarankan agar status saksi saksi harus mencurigakan,” katanya.
Suardi mengatakan tersangka tidak ditangkap karena orang tersebut bertindak bekerja sama untuk memenuhi hubungan penyelidik.
“Tentu saja masih ada proses, karena masih harus ada panggilan dan pemeriksaan tersangka,” jelasnya.
Kasus ini dilaporkan ketika tersangka maju sebagai kandidat legislatif dalam pemilihan legislatif 2024 kemarin, tetapi para penyelidik menunda penanganan kasus sampai proses pemilihan kemarin.
Setelah itu, katanya, penyelidik kembali melakukan penyelidikan dan investigasi sampai AW, yang merupakan anggota dewan Searing, ditunjuk mencurigakan.
“Intinya adalah bahwa kepala polisi memerintahkan untuk segera dilengkapi dengan manajemen investigasi,” pungkasnya.
AW gagal penandatanganan dusun dan kepala desa bervariasi untuk menyetujui 11 penduduk sebagai penerima bantuan peralatan pertanian, meskipun pemerintah desa tidak pernah menawarkan bantuan. (Mir/isn)