
Makassar, CNN Indonesia –
Pemimpin kandidat Palopo, Sulawsi Selatan, Tisal Tahir didiskualifikasi oleh panel Pengadilan Konstitusi (MK) setelah ditemukan menggunakan ijazah palsu ketika ia menunjuk pemilihan lokal pada tahun 2024 pada saat yang sama.
Pengadilan juga menuntut agar KPU memegang kutipan baru (PSU).
Trisal mengklaim telah membuat semua keputusan MK. Meskipun didiskualifikasi, Trisal menunjuk istrinya, persidangan Naili untuk maju ke Pilwalkot Palopo 2025.
“Ya, ini dikomunikasikan dengan partai pendukung,” kata Trisal ketika dikonfirmasi, Selasa (25/2).
Dalam vonis, pengadilan konstitusional mendiskualifikasi Palopo Pilkada Cawalkot karena c -witness yang digunakan sebagai dokumen nominasi salah.
“Menemukan ketidakcocokan kandidat untuk Ketua dalam pasangan kandidat (penilaian Tahir) dari keanggotaan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Palopo pada tahun 2024,” kata manajer Suhartoyo, membaca persidangan pada sidang di MK, Jakarta Tengah, pada hari Senin (24/2/).
Pengadilan memerintahkan KPU untuk memegang PSU untuk Palopo Pilbup. PSU diadakan dalam waktu 90 hari setelah putusan dibacakan.
Pengadilan Konstitusi juga menyatakan bahwa penunjukan Tahir Trisal tidak memenuhi persyaratan. Karena dokumen Diploma Tahir tidak dapat dibuktikan oleh kebenaran.
Sementara itu, Sulawesi KPU Selatan mengatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang PSU di Palopo.
Divisi pemilihan teknis Komisaris KPU Sulawesi, Adiijaya, mengatakan partainya terkoordinasi dengan Palopo KPU dan pemerintah daerah untuk Rencana Implementasi PSU.
“Mengikuti keputusan tentang keputusan kemarin, mengenai kasus 168 pada walikota Palopo Palopo pada tahun 2025, didirikan dan diperintahkan, dan memegang vot rea di kota Palopo, tidak termasuk pasangan kandidat, yaitu kandidat walikota atas nama nama Tahir, sesuai dengan keputusan tersebut,” kata Southi.
Adi menjelaskan bahwa implementasi SPU diatur dalam nomor 1724 dari PKPU, terutama dalam Pasal 49 mengenai penyebab PSU, selain bencana atau rekomendasi dari Bawaslu, yaitu keputusan Pengadilan Konstitusi. Kemudian secara teknis diatur dalam Pasal 61 PCPU 17 tahun 2024, dan Pasal 62 dan juga Pasal 63.
Untuk implementasi PSU di Kota Palopo, kata Adi, partainya akan berkoordinasi dengan Palopo KPU dan pemerintah daerah. Namun, jadwal tidak dapat ditentukan.
“Keputusan itu dibaca kemarin, tetapi tentu saja pada prinsipnya kami jelas atau KPU provinsi selatan selatan di Palopo City siap untuk menegakkan keputusan Mahkamah Konstitusi karena kita tahu bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Sementara itu, dikutip oleh masalah sosial Selatan, ia mengangkut pengadilan Gerindra, Demokrat dan PDB untuk Palopo Pilkada.
Sebagai hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi, pemimpin Sulawi dari Demokrat Selatan Demokrat Andy Januari Jaury mengatakan partai -partai pendukung akan segera merumuskan strategi baru, termasuk pencarian dan pemeliharaan angka penggantian trisal di Palopo.
Dengan waktu yang terbatas ia melanjutkan, pihak -pihak pendukung akan mempercepat proses memilih kandidat regional baru.
Bappilu Gerindra Sulsel Harmansyah juga menerima diskusi tentang kompensasi kandidat untuk walikota segera. Dia juga memastikan bahwa persidangan terlibat dalam diskusi dengan partai kebijakan koalisi.
“Kami adalah simulasi terbaik. Kami adalah simulasi terbaik. Menunjuk adalah menang lagi,” katanya.
Sementara itu, PDB diserahkan kepada persidangan dan Akhmad Syaripuddin (Hakim-Oome) untuk memutuskan untuk menggantikan yang menarik. PDB juga siap menerima semua keputusan Jerman dan Demokrat nanti.
(Mir/boy)