
Jakarta, CNN Indonesia –
Sekretaris Kehakiman (saat itu) membantah bahwa ada korupsi dalam korupsi, karena Pt Aneka Tambang (Antam) telah merusak ekonomi negara bagian hingga kuartal RP5.9.
Kepala Pusat Informasi Hukum untuk Menteri Kehakiman, Harli Siregar, menekankan bahwa informasi yang didistribusikan di media sosial tidak benar dan menyesatkan publik.
Dia menekankan bahwa melalui proses investigasi hingga penuntutan, sebagai Menteri Kehakiman muda, yang dia lakukan untuk kejahatan khusus, tidak pernah disebutkan oleh kerusakan ekonomi seperti itu terhadap negara.
“Di mana itu, tidak ada kehilangan sebesar itu. Dari proses yang sedang berlangsung, kerugian tidak menyebutkan,” katanya kepada wartawan pada hari Selasa (11/3).
Harli melaporkan bahwa sekarang ada dua kasus korupsi pt -antam yang dirawat, yaitu penjualan dan pembelian Buda mengatakan bahwa emas dan menangani 109 ton produk emas.
Namun demikian, ia menekankan bahwa dari dua kasus ini tidak ada nilai kerugian di negara RP5.9 kuartal, yang didistribusikan di media sosial.
“Ada dua kasus Antam,” kata Budi dan cap emas. Kami berdua tidak ditemukan (kerugian hingga 5,9 kuartal), katanya.
Di sisi lain, Hari juga menolak tuduhan yang mengalir pada 109 ton emas di masyarakat sebagai emas palsu.
“Emas itu asli, dari kasus yang telah kami lakukan sejauh ini emas asli,” katanya.
Pada saat yang sama, Antam Syarif Faial Alkadrie, sekretaris perusahaan, mengklaim bahwa semua produk emas memenuhi standar internasional dan pemrosesan dan pembersihan vegetasi dilengkapi dengan sertifikasi publik dari London Bullion Market Association (LBMA).
“Kami memastikan bahwa semua antam produk emas logam mulia diperlakukan di pusat perawatan dan pembersihan emas di Indonesia yang telah dikonfirmasi oleh LBMA, jadi sudah pasti bahwa semua produk emas dari Antam dalam merek tersebar di masyarakat adalah tingkat kemurnian asli dan aman,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis.
Syarif mengakui bahwa Antam sekarang juga mempersiapkan langkah -langkah hukum terhadap mereka yang mendistribusikan informasi yang menyesatkan dan mungkin merusak reputasi perusahaan.
“Kami tidak akan diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah -langkah hukum terhadap mereka yang mendistribusikan informasi palsu yang membahayakan perusahaan dan menciptakan keprihatinan dalam masyarakat,” katanya.
(TFQ/DAL)