
Jakarta, CNN Indonesia –
Kantor Kejaksaan Negeri (Agustus) mengajukan banding terhadap hukuman bebas yang dikeluarkan oleh Dewan Hakim terhadap tiga terdakwa perusahaan dalam kasus korupsi korupsi kelapa sawit (CPO) untuk 2021-2022.
Tiga terdakwa perusahaan dalam kasus ini menerima hukuman gratis independen, terutama PT Willar Group, Permat dari Hijau Group dan periode MAS.
“Ini (mengajukan banding) 27 Maret 2025, menurut undang -undang tentang permintaan kasasi,” kata kepala pusat informasi hukum pengacara negara bagian, Harli Siregar, ketika harus menghubungi pada hari Selasa (15/4).
Dewan Hakim, yang terdiri dari Djyamet sebagai kepala wasit, serta dua anggota hakim, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtar, menjatuhkan hukuman gratis. Putusan itu diberikan setelah pengacara terdakwa perusahaan, Marcella Santoso dan Ariyanto, telah direnovasi.
Direktur Pengacara Kejahatan Khusus Jenderal mengatakan Abdul Qohar mengatakan ada bukti menyuap Rp60 miliar dari Marcell Santoso dan Ayiyanto sebagai pengacara perusahaan PT Permat Hihau Group, PT Wilmar Group dan PT Season Mas Group.
Dia mengatakan bahwa uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryant, yang melakukan jabatan wakil presiden pengadilan distrik di Jakarta Tengah melalui Wahyu Gunawan, yang merupakan pegawai muda di Pengadilan Distrik Tengah Jakarta.
“Hadiah ini dalam konteks bertindak dengan kasus -kasus, sehingga dewan yang telah dianiaya dalam kasus ini dibuat oleh Onslagt,” jelasnya.
Qohar mengatakan ARIF Nuryant pada waktu itu menggunakan posisinya sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarti Tengah untuk mengatur pemungutan suara untuk tiga dituduh di Korporasi Korupsi Korupsi Minyak.
“Jadi kasusnya belum terbukti, meskipun unsur -unsur telah mencapai artikel yang dituduh, tetapi menurut para hakim, ini bukan pelanggaran pidana,” katanya.
(TFQ/DAL)