
Iaarta, CNN Indonesia –
Menteri Sumber Daya Manusia Yassierli memerintahkan perusahaan swasta dan membawa Bunn ke karyawan mereka selama maksimal 7 hari atau D-7 sebelum Lebara 2025.
Pengusaha terlarang yang membayar penuh.
Pada konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa (11/11), ia berkata, “THR harus membayar hingga 7 hari sebelum hari libur keagamaan. THR harus dibayar penuh untuk non -pembayaran di beberapa tempat.”
“Dengan jumlahnya, majikan harus membayar THR sesuai dengan aturan,” katanya.
Untuk pekerja yang bekerja selama 12 bulan berturut -turut, THR adalah satu bulan.
Sementara karyawan yang memiliki setidaknya 1 bulan kerja secara konsisten dan kurang dari 12 bulan diberikan kepada THR.
“Perusahaan dapat memberi para pekerja lebih baik daripada peraturan,” katanya.
Dia mengatakan pembayaran THR akan bekerja tanpa masalah, partainya mengeluarkan arahan dari Menteri Sumber Daya Manusia.
“Saya meminta semua perusahaan yang memperhatikan dan membuat yang terbaik,” katanya.
(AGT)