
Jakarta, CNN Indonesia –
Panel Hakim Pengadilan Distrik Pusat Jakarta (PN) membuat keputusan gratis tentang PT Hive Five Secia DWI Pertiwi ex staf sebagai terdakwa dalam hal dugaan pencemaran nama baik.
Menurut hakim, Sepia tidak secara hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan kriminal sebagai dakwaan alternatif pertama, tuduhan alternatif pertama anak perusahaan dan tuduhan alternatif dari penuntutan kedua.
“Untuk membebaskan DWI yang dituduh, oleh karena itu semua tuduhan jaksa penuntut umum,” kata presiden Hakim Saptono Panel saat membaca putusan Pengadilan Distrik Pusat Jakarta, Rabu (1/22).
Hakim memerintahkan jaksa penuntut untuk segera melewati penahanan sepia dan kemudian mengembalikan hak -hak bagian dalam keterampilan, sikap, martabat, dan martabatnya.
Kasus ini diselidiki dan diadili oleh Presiden Panel Juri Saptono dengan Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi.
Sepia adalah ex -marketing equipe di Pt Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), yang menerima gaji pokok sebesar RP4 juta. Bagian adalah pemilik akun X (sebelumnya Twitter) @SeptiAdp.
Pada 11 Desember 2024, Sepia menerima hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta dalam penjara 3 bulan karena dianggap disebabkan oleh kejahatan dalam Pasal 27 Pasal 27 (2). 3, dari hukum ITE.
Dugaan pencemaran nama baik dimulai dengan Sepia, yang merasa terluka sebagai karyawan Hive Five karena hak -haknya sebagai karyawan tidak terpenuhi dan kemudian dengan sengaja memanggil posisi dan/atau komentar di Twitter yang dipertimbangkan untuk pencemaran nama baik Jhon LBF.
Dalam fakta -fakta persidangan, ketika ia diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui bahwa ia memberikan upah di bawah UMP, tidak memberikan lembur, mengakui bahwa mengancam pengunduran diri dan pemotongan upah jika ia merespons terlambat untuk berbicara dan melarang karyawan dari mengekspresikan dan bersosialisasi. (Ryn/isn)