
Jakarta, CNN Indonesia –
Sekelompok hakim dalam kasus korupsi (Pengadilan Korupsi) di Pengadilan Distrik Pusat di Jakarta (Senin) menolak memorandum atau pengecualian reservasi, yang disajikan oleh terdakwa dalam kasus dugaan suap dan penyelidikan dalam hal penyelidikan dalam kasus Hasto Christiano.
“Kejahatan itu, mengatakan bahwa oposisi terhadap penasihat hukum terhadap terdakwa Haso Christiano tidak dapat diterima,” kata hakim utama Rios Rahmanto saat membaca hukuman sementara pada hari Jumat (11/14).
Hakim memerintahkan Kantor Kejaksaan (Jaksa Penuntut) dari Komisi Penghancuran Korupsi (KPK) untuk memberikan saksi yang akan ditanyai sebelum persidangan.
“Dia memerintahkan jaksa penuntut negara untuk terus mempertimbangkan jumlah kasus: 36/pid.sus-tpk/2025/pn jkt.pst atas nama tuduhan terdakwa Haso Christiano berdasarkan tuduhan jaksa penuntut negara yang disebutkan di atas,” kata hakim.
Haso dituduh mencegah dugaan kasus suap dengan mantan kandidat untuk kandidat legislatif PDIP Harun Masik (BGON). Mereka mengatakan bahwa Hasto mencegah bola masasin pada tahun 2020 dari tahun 2020.
Selain itu, HASO juga dituduh suap dalam penyuapan bekas KPU KPU Vahah Netashwan 600 juta rubel. Penyuap dipindahkan untuk memastikan bahwa kerangka PDIP telah menjadi istilah anggota internasional (PAW) DPR 2019-2024 Harun Masa.
Haso dituduh fakta bahwa ia memberikan suap kepada rakyatnya yang tepercaya, Donnie tiga kebenaran dan Saiful Bahri, serta massa Masik.
Donnie sekarang disebut tersangka, dan kemudian Saif Bahri telah dihukum, dan misi saya masih kacau.
Dalam pengecualiannya, Hasto meminta perguruan tinggi hakim untuk membebaskan diri dari tuduhan jaksa penuntut. Menurutnya, ada keraguan mendasar mengenai bukti tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut KUHAP, baik dalam hal transparansi unsur -unsur pidana dan dengan keakuratan penerapan hukum.
Menurutnya, menurut prinsip di Dubio Pro Reo, yang merupakan prinsip dasar hukum pidana, semua keraguan harus ditafsirkan mendukung terdakwa.
Sementara itu, jaksa penuntut Hukum Prosedur Pidana meminta hakim untuk menolak pengecualian Hasto. Jaksa Penuntut Hukum Acara Pidana percaya bahwa dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagai keputusan untuk Seni. 143 Klausul 2 Daftar dan Surat B dari Kode Prosedur Pidana. Hakim memenuhi argumen Kejaksaan tentang KUHAP Prosedur Pidana. (Ryn/tsa)