
Makassar, CNN Indonesia –
Badan Tanah Nasional Makassar (BPN) tidak ingin mengungkapkan bahwa pemilik Makassar -sea, Sulawesi, seperti yang sekarang mencakup lantai 23 hektar, yang telah berisi sertifikat hak konstruksi (SHGB).
SHGB di distrik Laut Tamalato telah dikeluarkan dengan 2015 dengan pemilik grup perusahaan. BPN tidak ingin mengungkapkan bahwa tanah penyebab yang termasuk dalam informasi terbatas.
“Kami dapat memberi tahu di bidang ini adalah tagihan, publikasi dengan dan yang pemiliknya akan datang untuk informasi terbatas. Oleh karena itu modal individu, Andrey Saputa melaporkan wartawan pada hari Jumat (1/24).
Andrey, karena Land memiliki kelompok perusahaan memiliki sertifikat HGB setelah inspeksi.
“Setelah kami memeriksa, ada sertifikat, tetapi kami tidak dapat memberikan nama tahun ini,” katanya.
Jumlah sertifikat tanah di laut yang diterbitkan oleh BPN dari 2015 hingga 2024, Andrea mengklaim bahwa tidak diketahui persis bagaimana jumlahnya dikeluarkan.
“Aku tidak bisa menyebutkannya karena aku tidak menghafalnya,” katanya.
Andrey menjelaskan bahwa membuat faktur harus menjadi tanah terlebih dahulu, maka BPN akan membuat ukuran istilah sesuai dengan pemohon.
“Jika pangkalan tidak ada dalam pangkalan kami, tetapi lembaga yang relevan. Namun, jika dasar untuk hak untuk memasuki kondisi, maka kami akan meningkatkan kondisi, maka kami akan mengeluarkan kondisi, maka kami akan mengeluarkan kondisi, dan kami akan mengeluarkan kondisi, dan kami akan keluar, maka kami juga akan keluar dari sertifikat yang terpenuhi, maka kami juga meningkatkan kondisi, dan kami juga berada dalam sertifikat.
Secara khusus, kepala pekerjaan perencanaan daerah Makassar, Fahyuddin mengakui bahwa masalah periklanan menjadi otoritas pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
“Untuk Perlindungan Tanah, otoritas provinsi,” Fahyuddin ke fun-eastern.com.
(Mir / gil)