
Yakarta, CNN Indonesia –
Uni Demokrasi Indonesia (SDI) mengajukan klaim di hadapan Pengadilan Konstitusi (MK), meminta 2024 Papua Pilgib selatan dibatalkan.
Kasus No. 185/PHPU dibaca dalam sesi pemantauan Sengketa Pemilihan Umum Gubernur (PHPU). Kamis (1/16) GUB-XXIII/2025. Kasus ini diadakan di Panel 3, dipimpin oleh hakim konstitusional, di mana hakim konstitusional dipimpin oleh anggota Hakim Annie Nurbanssia dan Anwar Usman.
Presiden SDI, M Andrine Saifudin, meminta pengadilan konstitusi sebagai pemohon bahwa pemilihan Papua selatan harus dibatalkan pada 217 di 217 Papua selatan pada 217 tahun 2024, pada 8 Desember 2024, untuk memilih pemilihan provinsi Papua selatan.
“Lalu, menurut pendapat pemohon, pembentukan provinsi Papua selatan tidak benar,” kata Andrien.
Menurut Andrien, pembentukan provinsi Papua tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pasal 35 UU 23 tahun 2014 dari Pemerintah Daerah. Menurut hukum, setidaknya ada lima distrik/kota di provinsi alkohol untuk diminum.
Sementara itu, Papua selatan hanya terdiri dari empat distrik, yaitu, Mirok Regency, MP Regency, Bone Dagol Regency dan Smith Regency.
Dalam Patem -nya, Mahkamah Konstitusi, selain membatalkan keputusan PU No. 217 provinsi dari Papua Selatan tahun 2024, juga meminta pengadilan konstitusional untuk memilih KPU provinsi dari Papua Selatan di Kabupaten Mirok, Kabupaten MAPI, Bowen Diggel Recelnce dan Smith Regency.
Setelah pilu Papua selatan, ada empat kandidat. Akibatnya, duo kandidat No. 4 Apollo Safinpo Pascalis Amadawa memperoleh suara tertinggi, 139.580.
Kemudian, kandidat nomor 3 dengan Romanus Mabraka Alberts Maik dengan 68.991 suara. Selanjutnya, pasangan kandidat No. 1 Darik Gwelum Yusak Yelo dengan 49.000 suara, dan kandidat 2 kandidat condomo-H. Badan Sorce dengan 12.656 suara.
(Thr/fr)