
Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Coreable (KPK) menghapus “Enfield Motopingbike” karya Royal Royal Efield Kamil dari mantan gubernur Barat.
“Informasi terbaru dari kendaraan, sepeda motor RK yang tidak ada di rumah,” kata KPK Tensa Mahardhardher terhadap seorang jurnalis pada hari Sabtu (19/4).
Tessa mengatakan mesin saat ini disimpan di tempat yang aman, tetapi dengan ruang penyimpanan rahasia.
“Peneliti telah pindah ke tempat yang aman yang tidak dapat disajikan oleh peneliti,” katanya Tessa.
Sebelumnya diedit oleh sepeda motor KPK dari kediaman RK, korupsi Dana Bank Jawa dan BJB Barat).
“KPK mengatakan kendaraan itu benar -benar dapat menjadi bagian dari proses korupsi yang telah dibeli kendaraan dengan hasil penjahat dan di tengah Tessa dan Pengawal Putih (16/4).
Hanya pada waktu itu Tessa, menurut Tessa, CPK tidak diangkut oleh Royal Enfield, meskipun disita dan penyelidikan memberikan izin debitur kepada RK.
Dalam kasus kasus yang rusak oleh terdakwa BJB, tersangka CPK dinamai setelah lima orang.
Dia adalah BJB Yuddy Renaldi, Direktur Manajemen Perbankan; Sekretaris CHJB BJB BJB Bank Widi Hartoto Bank; Pengendali Mulatama dan Kakrawala Kin Kin Asikin Dulutaran; Iklan BSC dan SUV Pt Wanda Bandung Uga Express (WSBE) di Badan Sulondrik; dan mengendalikan keberhasilan PT yang diwujudkan Pekerjaan Sukses (CKSB) dan PT Permanen Pekerjaan (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma Cit.
CPK adalah undang -undang hukum dan hukum yang memungkinkan iklan untuk beberapa media yang menyebabkan negara kehilangan miliaran RP222.
Yudhi et al. Kaki (tindakan korupsi) dari Pasal 1 atau Pasal 3 Pasal 1 Pasal 3 Pasal 1 ditangguhkan. Lima kecurigaan tidak diadakan, tetapi dalam waktu enam bulan, jalan menuju ke luar negeri dicegah.
Selama penyelidikan, CPK mencari 12 tempat, termasuk Ridwan Kamil dan BJB Bank’s Place di Bandung.
Dari sana, ada berbagai bukti, dengan mempertimbangkan hubungan dengan kasus ini, termasuk dokumen dan setoran RP. 70 miliar.
Ridwan Kamil membuka suaranya, menyatakan bahwa ia akan menjadi koperasi dan siap membantu CPK memutuskan kasus ini. (Dis / VWS)