
Makassar, CNN Indonesia –
Sebelas tersangka dalam hal creampo di kampus Universitas Islam Negara Bagian Alauddin Makassar (UIN) dipindahkan ke kantor di Distrik Gowa (Kejari), Sulawesi.
Para tersangka diancam dengan 5 tahun dan denda 5 miliar rupee.
Mereka menjadi jaksa dan mengizinkan penahanan selama 20 hari ke Pusat Penahanan Makassar (Pusat Penahanan) ke persidangan di pengadilan.
“Setelah 2-in 11 tersangka ditahan di Pusat Pemotongan Kelas 1 Makassar selama 20 hari dari 19 Maret hingga 7 April 2025,” kata pada hari Rabu 3/19).
Ihsan menekankan, seperti di Pusat Penahanan Makassar Penahanan, tersangka untuk mencapai lisensi dari Gowa Kejari jika mereka ingin bertemu seseorang yang ingin berkunjung.
“Periode penahanan, semua orang yang ingin bertemu tersangka harus mencapai izin dari jaksa penuntut (JPU) Gowa Kejari,” katanya.
Delegasi lusinan tersangka, kata ihsan, setelah delapan file dinyatakan P-21 atau selesai. Akhirnya, penyelidik polisi memberikan tersangka serta untuk menilai segera.
“Delapan file telah dinyatakan lengkap, menjadi 11 tersangka dengan peran yang berbeda. Sisa dari tujuh file dengan 7 tersangka dalam waktu koordinasi dengan para peneliti polisi Gotti,” katanya.
Tersangka dipindahkan ke Gowa Kejari dimasukkan, Makassar Uin Andi Ibrahim Library Leader. Namun, tidak ada nama tersangka utama Anna Salehuddin Sampetoding diberikan kepada penuduh.
Sementara ketujuh tersangka, IHSAN mengatakan di para penyelidik di dekat file ke pesta untuk pekerjaan jaksa penuntut.
“Seolah -olah yang lainnya tersangka, untuk menerima, karena tujuh orang lainnya mencurigai subjek penyelidikan,” katanya.
11 tersangka yang didelegasikan, Ihsan mengatakan bahwa orang -orang mereka dibagi menjadi 3 cluster, mulai dari mereka yang memproduksi, mengedarkan dan menerima uang yang berpura -pura setelah produk.
Dan mereka memainkan bagian -bagian dealer palsu dan mensimulasikan penerima kue yang ditagih berdasarkan pasal 36 paragraf (3) (2) hukum 2011 dari Pasal 55 mata uang mata uang mata uang mata uang (1) kode.
“Dengan ancaman maksimum 15 tahun dan denda 5 miliar rupee,” katanya.
(Mir / anak)