
Jakarta, CNN Indonesia –
Polisi menangkap seorang dosen dengan inisial LRR di Matarama, West Nus Tenggar (NTB), yang curiga dalam kasus dugaan pelecehan seksual -sex.
“Kami menutup tersangka untuk LRR,” kata Direktur Komisaris untuk Penyelidikan Pidana NTB Syarif Hidayat yang mengutip Antar pada hari Selasa (22/4).
Dia mengatakan para peneliti pada hari Senin (21/4) menyimpan LRR dalam status tersangka. Peneliti LRR ditangkap di Direktorat Perawatan dan Bukti Direktorat (Diturti) Direktorat Polisi Regional NTB.
Syarif mengatakan keputusan LRR diikuti oleh hasil pelestarian judul kasus yang menemukan setidaknya dua bukti.
Para peneliti menerima bukti dari serangkaian tes saksi dan mendengarkan pandangan para pakar hukum pidana, psikologi forensik dan bahasa.
Kekerasan seksual NTB mencegah Koalisi (KSKS), yang juga menarik perhatian untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengumpulkan 12 korban. Mereka datang dari siswa dari banyak universitas di mana partai telah berkomitmen.
Setelah mengumumkan toko -toko LRR, KSKS NTB mengatakan kampus telah menolak LRR sebagai dosen. LRR sekarang mengancam akan mendenda 12 tahun penjara.
“Ini adalah maksimal 12 tahun penjara, tetapi kami telah menambah bobot untuk dugaan pelecehan empat korban. Oleh karena itu, ancaman terhadap hukuman maksimum selama lebih dari 12 tahun,” kata Direktorat Regional Direktorat Polisi Regional Reskr Reskrimum Reskrimium Resirimum Resirimum Rentat Komisaris Tinggi atau Komisaris Pujawatimum.
Dia menjelaskan ancaman hukuman karena kecurigaan LRR sesuai dengan aturan kriminal yang tercantum dalam Pasal 6 Hukum No. 12 tahun 2022 tentang Perbuatan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Oleh karena itu, pelanggaran tersangka diduga dikaitkan dengan kejahatan pelecehan seksual fisik yang ditetapkan dalam Pasal 6 Undang -Undang TPKS,” katanya.
(Antara/dal)