
Jakarta, CNN Indonesia –
Pengadilan Distrik Jakarta akan mengadakan mantan Menteri Perdagangan, Indonesia, Thomas Trikasih Lembong sidang pada hari Kamis (6/3).
Mengutip Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (SIPP), agenda Tom Lembong parlemen pertama dimaksudkan untuk membaca jaksa penuntut (JPA) jaksa penuntut.
Kalimat Tom Lembong ini dicatat oleh nomor 34/pid.sus-tpk/2025/pn jkt.pst.
“Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 sampai akhir, adalah program persidangan pertama,” yang mengutip situs resmi Pengadilan Distrik SIPP Central Jakarta.
Thomas Lembong diduga potensi korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
TH untuk mengajukan kasus ini sebelumnya di pengadilan. Delegasi Tom Lembong United dengan delegasi tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Charles Sierus (CS) sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Indonesia Business Company (PPI).
Kepala Pusat Hukum Harli Sirgar (Kappenkum) mengatakan dia telah menyetujui Kantor Kejaksaan di Provinsi Jakarta (Kejari), yang terkait dengan proses delegasi.
Selain itu, ada banyak penjelasan tentang tuduhan pemulihan uang.
Dia mengatakan itu adalah dakwaan Tom Lembong, kerugian finansial negara, dianggap sebagai dakwaan.
“Karena masih berlangsung. Misalnya, jaksa penuntut cocok untuk mendapatkan sesuatu? Ini, dengan benar, perlu diperiksa lagi,” kata Harli.
Harl mengatakan bahwa jika tersangka didakwa dengan manfaat dari kasus ini, itu akan menjadi tugas untuk membayar uang.
“Jadi kita perlu melihat bagaimana tuduhan itu. Itulah orang yang melanjutkan sampai menjadi keputusan,” katanya.
Dalam hal ini, Sekretaris Kehakiman telah menyebutkan 11 tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles.
Para peneliti percaya bahwa keduanya telah membuat undang -undang gula di Kementerian Perdagangan untuk periode dari 2015 hingga 2016.
Langkah -langkah mereka diyakini mendapat manfaat dari pihak lain dan, berdasarkan laporan tentang hasil audit kerugian finansial negara di Otoritas Keuangan dan Pengembangan (BPCP), telah menderita kerugian finansial 578 miliar rp578. (MNF/CHRI)