
Jakarta, CNN Indonesia –
Seorang anggota Dewan Perwakilan TB Hassanuddin telah menemukan alasan untuk resep terakhir dari Undang -Undang Tinjauan 34 tahun 2004, di mana Senin (3/3) belum tersedia atau diunggah ke situs web resmi Parlemen Indonesia.
Hassanuddin mengklaim bahwa semua versi akhir hukum biasanya diunggah ke situs web resmi DPR ketika presiden menandatanganinya dan mengadopsi Lembaran Republik Indonesia (LNRI).
“Ketika diumumkan untuk membuat sosial dan kemudian DPR diisi ulang, biasanya, diunggah,” kata Hassanuddin ketika menghubungi Senin (3/24).
Selain itu, Hassanuddin mengklaim bahwa DPR tidak dapat mengunggah versi final hukum DPR sebelum pemerintah secara resmi diterbitkan.
Menurut Hassanuddin, DPR harus menunggu versi final undang -undang yang dibuka oleh Sekretariat Negara.
“Tidak ada yang harus diunggah sebelum pengumuman resmi, itu adalah pengumuman resmi pemerintah, bukan dari DPR,”
Sebelumnya, pencarian cnindonesia.com di situs web resmi DPR, dokumen hukum TNI belum dapat diakses.
Dokumen dan Jaringan Informasi Hukum dari Kantor Hukum (JDIH) dan Sekretaris Jenderal DPR Domas belum mengajukan UU TNI yang diverifikasi. Sekretaris Jenderal DPR JDIH memperkenalkan undang -undang yang valid pada tahun 2025 pada tahun 2025 pada tahun 2025 pada tahun 2025.
Mengacu pada Pasal 20 Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945, Presiden mendukung hukum bulat antara DPR dan pemerintah.
Selain itu, Pasal 20, paragraf 5 menyatakan bahwa jika presiden tidak menyetujui undang -undang yang disetujui bersama sejak disahkannya RUU tersebut, RUU tersebut sah untuk dibuat dan diterbitkan.
(Lagu)