
Jakarta, CNN Indonesia –
Masalah dengan Nomor Mobil (STNK) biasanya ditemui oleh pemilik mobil. Untuk mengaktifkannya kembali, Anda dapat mengaksesnya secara langsung atau online, tergantung pada alasan untuk diblokir.
Ada beberapa alasan mengapa Anda dapat mencegah pendaftaran kendaraan. Biasanya, penguncian dilakukan oleh pemilik pertama kendaraan yang menjual mobil, jadi dia tidak akan lagi menanggung pajak dan risiko hukum di masa depan.
Selain itu, STNK juga dapat dibayar dari hutang pajak tahunan, pelanggaran lalu lintas yang dicatat dalam sistem tiket elektronik (ETLES) atau kendaraan yang masih dalam angsuran dan tidak dibayar dari pemegang sewa.
Situasi ini dapat memaksa mobil yang dianggap tidak valid berisiko ketika disita ketika digunakan di jalan raya. Cara menyelesaikannya berdasarkan penyebab kunci
Jika diblokir karena pemilik lama memblokir mobil setelah dijual, pemilik baru harus melakukan proses di belakang kantor Samsat. Setelah nama pengembalian berhasil, proses ini akan dibuka secara otomatis. Langkah -langkah berikut:
1. Akomodasi untuk kendaraan yang terdaftar sesuai dengan dokumen yang diperlukan, kunjungi kantor Samsat. 2. Lakukan inspeksi fisik sebagai bukti informasi tentang kendaraan 3. Datanglah ke departemen pembukaan kunci mobil dan isi formulir 4 yang diminta. Tunggu proses verifikasi formulir, jika cukup dan sesuai, formulir aplikasi blok akan disetujui. 5. Pembayaran dilakukan berdasarkan detail terperinci termasuk biaya, termasuk nama kendaraan listrik (BBNKB), dana kecelakaan jalan wajib (SWDKLLJ), dan STNK, TNKB dan BPKB. Jika Anda melakukan ini, pemilik akan menerima pendaftaran mobil baru yang dapat digunakan kembali.
Selain itu, untuk mengaktifkan kembali pelanggaran lalu lintas elektronik, prosesnya dapat dilakukan di internet. Langkah -langkah berikut:
1. Buka https: //etle-pmj.id2. Masukkan Nomor Disk dan Tiket Referensi 3. Bayar denda melalui akun virtual yang disediakan. Setelah pembayaran, blok akan ditarik secara otomatis.
Akhirnya, jika kendaraan masih dalam angsuran, pemilik harus melampirkan bukti pembayaran leasholder. Setelah itu, proses pasca-judul dapat diselesaikan di kantor Samsat untuk membuka kunci STNK.
File yang diperlukan
Sebelum bekerja pada mode offline di Samsat, siapkan banyak dokumen penting berikut:
– STNK Asli dan Fotokopi Pemilik KTP (Bernama STNK) Pemilik Buku (BPKB) – Pembelian dan penjualan yang dicap (untuk mobil bekas) – Buka Aplikasi STNK (Muat dari situs web resmi Samsat atau Permintaan di Stack) – Remedy)
Setelah dokumen selesai, periksa secara fisik kendaraan di Samsat. Hasil inspeksi fisik akan disahkan dan digunakan dalam kondisi terbuka.
Tidak ada biaya khusus untuk membuka kunci STNK, tetapi pemilik kendaraan masih berkewajiban untuk membayar banyak pembayaran administratif. Berikut adalah detail umum:
– Penolakan Nama Mobil (BBNKB): Sekitar 1% dari Penjualan Kendaraan Listrik (NJKB) – SWDKLLJ: RP143.000 Mobil, dekat dengan RP. 35 000 untuk sepeda motor – STNK: RP dikeluarkan. 100 000-rp200.000-masalah TNKB (nomor papan): RP. 60 000 RP100 000 di STNK
Jumlah biaya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan regional masing -masing wilayah. Program pemutihan dapat digunakan
Jika STNK diblokir dan pemilik memiliki hutang pajak, nama tersebut dapat dinamai tanpa penalti dan rencana pemutihan berlanjut.
Selama bertahun -tahun, program ini telah memberikan kelegaan dalam bentuk hukuman pajak dan SWDKLLJ. Pemilik mobil hanya boleh membayar pajak tahun ini.
Di Instagram boot @bapenda.jabar, dikatakan bahwa di bawah Perepol No. 7, No. 2, No. 89 sejak 2021, kendaraan yang diblokir masih dapat dipertahankan dalam nama.
Program ini meluas ke induk Samsat online dan offline dan saluran Samsat lainnya.
(Work/Mike)