
Jakarta, CNN Indonesia –
Erick Thohir, yang dimiliki oleh Menteri Negara (Bumn), mengungkapkan bahwa korupsi di badan blade tidak dapat dihilangkan, tetapi dapat dikurangi. Erick Thohir mengirimnya setelah pertemuan dengan KPK untuk membahas sistem korupsi pada hari Selasa (29/4).
“Di sini kami berkonsultasi dan membuat sistem yang sepenuhnya didukung oleh KPK, dan dari awal Kementerian Bumasi, serta program pembersihan yang kami sanjung untuk menekan kasus kasus korupsi,” kata Erick Thohir untuk bangunan merah dan putih KPK, Jakarta pada hari Selasa (29/4).
“Kami menekan, kami tidak menghapus karena itu tidak mungkin. Mengapa tidak mungkin? Bukan karena itu tidak mampu, tetapi sebenarnya sistem dan kepemimpinan yang perlu kami bangun,” lanjutnya.
Dia menambahkan bahwa pertemuan itu juga dibicarakan menyinkronkan hukum setelah hukum BUMSA menjalani revisi.
“Ini mulai berkonsultasi, tetapi juga menyinkronkan, dan karena itu akan ada perjanjian yang efektif sesuai dengan perubahan yang kita lihat hari ini, hukum Bumasi saat ini,” katanya.
Di bawah undang -undang yang baru, Bump bukan anggota Dewan Direksi, Laporan Administratif Komisi dan Dewan Pengawasan Penyelenggara Negara (Pasal 9G Undang -Undang 1/2025).
Aturan ini tidak diharuskan melaporkan kepemilikan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK dan tidak dapat menjadi subjek kejahatan korupsi.
Sementara itu, Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan partainya mendukung semangat Kementerian BUMN dalam penghapusan korupsi.
“Kami, sebagai otoritas penegak hukum dengan kewajiban dan kegiatan korupsi, tentu akan didukung, sehingga tidak ada peristiwa kriminal untuk korupsi institusional,” kata Tanak.
Dia mengatakan bahwa KPK juga akan memberikan dukungan kepada Kementerian SOE sehingga kepemilikan publik tidak hanya menghilang sebagai akibat dari kasus korupsi.
“KPK akan sepenuhnya mendukung kegiatan Kementerian Perusahaan dan Kegiatan Negara yang dilakukan oleh keuangan negara yang sebenarnya, yang dapat dikelola dengan baik dan mungkin bermanfaat bagi negara dan negara kita,” katanya. (Ryn/isn)