
Makassar, CNN Indonesia –
Direktorat Direktorat (DIT RESI) Polisi Regional Sula Sula Siberi menangkap 21 penipuan investasi setelah menyerang toko di bawah bayang -bayang Palu, yang menjadi korban oleh warga Malaysia.
Polisi yang disediakan oleh polisi adalah Tuan (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), Eye (19), MK (23), JM (21), MF Name OC (19) dan RD (19).
Kemudian Eat (19), MD (20), ST (18), Journey (19), HE (20), Ical (20), IRW (22), IRF (25) dan Ciko (22), MS (27) dan AM (19)
“Perjalanan toko ke toko, yang digunakan sebagai markas dalam naungan perjalanan. Hasilnya adalah 21 orang, termasuk dua asuransi kekerasan,” kata manajer hubungan masyarakat dari markas Kepolisian Sulawes Central. Djoko Winartono dalam pernyataan tertulisnya pada hari Senin (1/20).
Djoko juga menyebutkan penemuan kasus penipuan perdagangan dimulai dengan informasi bahwa Direktorat Polisi Regional Direktorat Sulawes menerima para pelaku di bawah bayang -bayang Dr. Suharso yang bepergian ke toko pada hari Jumat, Kota Palu (1/17).
“Sekitar satu minggu, tindakan penulis sedang dipantau, kemudian bertindak dan mengungkapkan bahwa dugaan pelaku melakukan kegiatan penipuan online dengan mode investasi melalui setiap tersangka,” kata Djoko.
Djoko menjelaskan bahwa plot penipuan internet ditujukan untuk para korban warga Malaysia.
“Rezim mereka berdagang investasi dan para korban pelaku adalah warga Malaysia,” jelasnya.
Djoko mengatakan dari 21 pelaku ditangkap dalam hasil penggerebekan, sebagian besar pelaku berasal dari penduduk Sulawes Selatan dan dua oleh penduduk Palu.
“Ada 19 penulis penduduk selatan selatan yang aman, dua penduduk Paul lainnya, yaitu Ms dan AM,” katanya.
Sementara itu, kata Djoko, peneliti masih menjalankan penyelidikan lebih lanjut untuk mengekspos otak dan mengenali jumlah korban penipuan internet dari mode investasi.
“Penjahat sekarang telah ditahan di Pusat Sulawes di Pusat Penahanan Polisi,” katanya.
Penjahat didakwa dengan Pasal 51 (1) dari Undang -Undang Republik Juncto 1 2024 dari Republik Indonesia berdasarkan Pasal 35 Juncto sehubungan dengan Amandemen Lainnya terhadap Amandemen LAINAL lainnya terhadap Hukum No. 11 tahun 2008. (Mir/Child)