
Jakarta, CNN Indonesia –
Pemeriksaan Presiden untuk Liburan Liburan Liburan (PNS) Liburan Liburan (PNS) Liburan (PNS) (PNS) pada bulan Maret 2025.
ਮਾਰਚ 2025 ਵਿਚ ਸਟੇਟ ਉਪਕਰਣਾਂ (ਏ.ਐਨ.ਐਨ.) ਅਤੇ ਨਿੱਜੀ ਕਾਮਿਆਂ ਪ੍ਰਾਈਵੇਟ ਲਈ ਤ੍ਰਿਪਟ ਤ੍ਰਿਪਟ, “
Sementara itu, Departemen Administrasi dan Peningkatan Afsunga (Izin RB) Rinni Deadgi mengatakan bahwa kebakaran dan 13 pembayaran akan selesai sebelumnya. Ramadhan tahun ini diharapkan pada awal Maret 2025.
Rani memastikan bahwa pegawai negeri sipil aman. Dia mengatakan bahwa kepastian pasti akan disebutkan dalam hukum negara (PP).
Aturan biasanya dijelaskan dalam PPS tentang pembayaran 13. Kemudian, aturan praktik dibuat dalam peraturan keuangan (PMK).
Misalnya, PP No. 14 tahun 2024 yang mengelola distribusi tahun sebelumnya. Bleed diterbitkan pada 13 Maret 2024, yang berjarak sekitar sebulan dari Idul Fitri, yang merupakan kasus pada 10 April 2024.
Nomor PP PP PP 15 2024 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan setelah 14/2024. Rincian pembayaran 13 dan 14 diterjemahkan ke dalam kedua aturan.
Bagian pilot dan 13 upah pegawai negeri terlibat dalam gaji pokok, tunjangan makanan, status, status, atau pemerintah pusat atau pendapatan karyawan tambahan (TPP) di pemerintah pusat. Ini diberikan berdasarkan pada kanan, posisi, dan posisi / posisi kelas.
Pada tahun 2024, upah ke -13 pegawai negeri pada tahun 2024 sebagai contoh: 1. Anggota organisasi yang tidak terstruktur
– Ketua / Kepala atau Posisi Lainnya: RP 25.225 juta- Ketua / Wakil Kepala atau Nama Lain: RP 23.42 juta- Anggota: RP 23.42 juta. Institusi dan Pejabat Non -Struktural Pejabat dan Pejabat setara dengan Hak Keuangan / Manajemen Hak Keuangan / Administrator
– Echelocon I / Petugas Kepemimpinan Senior / Petugas Kepemimpinan Pusat: Dukungan RP II / Kepala Petugas Kepemimpinan: RP 11,53 juta Pejabat: RP 8,84 juta. Lembaga Non -Struktural dan Pendidikan Tinggi Negara (PTN) SD / SMP / Karyawan Equal
– Waktu selama 10 tahun: RP lebih dari 3,57 juta aplikasi: Lebih dari 20 tahun RP3,86 juta / Diploma I / Kesetaraan
– Periode kerja hingga 10 tahun: RP. 4,08 juta – Lebih dari 10 tahun periode kerja selama 10 tahun: Periode RP bekerja selama lebih dari 20 tahun: RP 4,88 Jutaduma II / Diploma III / Mirip
– Periode kerja hingga 10 tahun: RP. 4,57 juta – Lebih dari 10 tahun periode kerja selama 10 tahun: Periode RP bekerja selama lebih dari 20 tahun: RP5.43 Jiplomata I / Diploma IV / Serupa
– Periode kerja selama 10 tahun: Periode kerja lebih dari 20 tahun: Selama 20 tahun, Rp 5,96 juta pekerjaan II / setara
– Periode kerja hingga 10 tahun: RP. 6,47 juta periode lebih dari 20 tahun bekerja selama lebih dari 20 tahun: Rp 6,96 juta selama 20 tahun: Rp. 7,54 juta
(Skate / agt)