
Jakarta, CNN Indonesia –
Pengusaha angkutan mulai mengekspor serangan operasional sebagai bentuk protes terhadap kebijakan melintasi persimpangan selama periode domestik tahun 2025.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Milled Tarigan mengkonfirmasi hal ini.
“Ya, itu dimulai,” kata Germilan ketika dikonfirmasi pada hari Kamis (3/20).
Pemogokan ini adalah kebijakan pemerintah terhadap pengusaha pengiriman yang membatasi pergerakan barang yang harus diprioritaskan untuk memprioritaskan kelancaran aliran aliran domestik.
Namun demikian, pemerintah masih mempertahankan politik.
Pembicara Kementerian Transportasi (Kemenhub) Elba Damuri menekankan bahwa Kementerian Transportasi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Markas Besar Kepolisian Nasional (SKB) dikeluarkan oleh markas kepolisian nasional.
“Menteri Transportasi (Dudi Puagagangi) telah mengkonfirmasi keamanan pelancong dan lancar transportasi Lebaran tahun 2025 adalah prioritas utama. Jadi tidak ada perubahan dalam SKB,” kata Elba.
Sebelumnya, Aprindo meminta seluruh Indonesia untuk membagi operasi mulai 20 Maret. Langkah itu dilakukan untuk memprotes kebijakan pemerintah untuk melarang truk memasuki jalan Idulfitri di Lebaran.
Panggilan disediakan oleh Nomor Pengaduan Aptrindo 526/DPP Aptrindo/III/2025. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Milgan.
“Diputuskan sebagai berikut: Pengangkutan barang akan dilakukan pada hari Kamis, 20 Maret, pukul 00.00 WI, 2025,” surat Apptindo yang diterima Kamis (3/13) oleh fun-eastern.com.
Namun, Menteri Transportasi Dudi mengatakan tidak ada larangan truk selama periode transportasi Hijri Lebaran tahun 2025/1446. Dia berpendapat bahwa selama periode ini hanya ada pembatasan operasi di jalan raya untuk mempertahankan perdagangan dan keamanan yang lancar.
Dudi mengatakan pemerintah pada tahun 2025 mengatur keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kehalusan rumah dan di Libaran pada tahun 2025 pembatasan operasional untuk pengangkutan barang.
Namun demikian, Bung menekankan bahwa pembatasan tidak berarti larangan transportasi operasional barang sama sekali. Karena pengangkutan barang masih dapat bekerja dengan berfokus pada barang yang berbeda.
“Aturan pembatasan ini akan diterima sesuai dengan aspek -aspek layanan seluruh masyarakat. Tidak ada larangan pengangkutan barang. – Dudi mengatakan di Jakarta, Antara, pada hari Senin (17/3).
Dudi menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan pada truk dengan kendala waktu operasional, tiga atau lebih kapak, mobil barang dengan kereta api, trailer dan truk yang mengangkut penggalian, penambangan dan bahan bangunan.
Menurutnya, harus diingat bahwa bisnis kargo harus didistribusikan ke dua as menggunakan kendaraan transportasi, memungkinkan berat badan, mesin bekerja atas kebijakan polisi dan distribusi masih memprioritaskan keamanan.
Kemudian, dengan beban, kapasitas dan konten kargo, dimensi kendaraan dan prosedur pemuatan, kapasitas dan konten barang, persyaratan teknis dan jalur juga harus memenuhi sesuai dengan ketentuan normatif.
Dudi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diterima oleh data insiden khusus pada tahun 2024 yang menunjukkan bahwa kecelakaan didominasi oleh 53 persen truk pada tahun 186.
Selain itu, barang dengan tiga sumbu dan di atas potensi untuk menyebabkan pembengkakan diangkut karena kecepatannya adalah standar.
Pada saat yang sama, kendaraan pengangkut, uang, hewan dan hewan memberi makan, pupuk, manajemen bencana alam, rumah tangga dan sepeda motor gratis, serta elemen, dan elemen, pada saat yang sama, masih dapat mengecualikan 3 sumbu truk.
“Tidak ada batasan atau batasan untuk transportasi logistik untuk membuat pengiriman aman,” katanya. (Del/delapan)