
Medan, CNN Indonesia –
Tiga yang dituduh dalam pembunuhan jurnalis media lokal Tribra TV Rico Perfect Pasarib, masing -masing julukan miring gratis Bengkung, Yunus Tarigan dan Rudi Sembring dijatuhi hukuman mati.
Ini dipindahkan oleh jaksa penuntut (jaksa) oleh Jaksa Distrik Karo ke panel juri anak Kabanjahe.
“Dia memutuskan, menjatuhkan kejahatan terhadap terdakwa dengan hukuman mati. Dia memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata jaksa penuntut Karo Karo Gus Irwan Marbun selama persidangan di Tingreten Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Senin (17/3).
Jaksa penuntut memutuskan bahwa terbukti bahwa ketiga terdakwa telah membakar sebuah rumah yang menewaskan Rico Perfect Pasarib dan tiga anggota keluarga di rumah. Sebelum pembakaran, ketiga terdakwa memiliki niat dan berencana untuk memulai aksi.
“Telah terbukti bahwa terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan sebelumnya bahwa dalam dakwaan pertama Primaira,” jelas jaksa penuntut.
Setelah membaca klaim, panel juri menerjemahkan persidangan untuk minggu depan dengan program membaca Pleddoi atau pertahanan tiga terdakwa.
Secara terpisah, Komite Jurnalis Sumatra Utara (KKJ Utara Sumatra Sumatra) mengatur bahwa permintaan untuk hukuman mati yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut menunjukkan bahwa memang benar bahwa ada pembunuhan yang direncanakan.
“Tentu saja, penuntutan mengajukan hukuman mati karena pertimbangan fakta -fakta yang terungkap selama persidangan. Ini berarti bahwa pembunuhan yang direncanakan dari almarhum Rico Perfect Pasarib dan keluarganya benar -benar terjadi,” kata Array.
Array mengatakan ketika dia melihat fakta dari persidangan sejauh ini, ketiganya akan mengakhiri korban. Niat yang direncanakan dapat dilihat dari proses memantau rumah korban dan kemudian membeli minyak panas (BBM) dan kemudian membakar tempat tinggal korban.
“Kami berharap interogasi ini akan dipantau di masa depan sampai keputusan dibaca. Karena, sebagai fakta dalam persidangan, ada pihak lain yang tidak ditarik ke dalam persidangan,” jelasnya.
Menurut Array, pembunuhan itu diduga ditunjuk oleh anggota Kapral TNI One Herman Bukit Alias Koptu HB.
Oleh karena itu, array Pomdam I/Bukit Barisan meminta untuk menyelidiki keterlibatan HB Copt. Selain itu, LBH Medan dan KKJ Sumatra utara menyajikan dua kali bukti lebih lanjut tentang dugaan keterlibatan HB Copt. Tapi sejauh ini tidak ada perkembangan.
“Kami masih menunggu ruang lingkup proses investigasi yang dilakukan oleh Pomdzam di/Bukit Barisan. Sampai persyaratan ini dibaca, kami menyajikan bukti lebih lanjut di LBH Medan dua kali,” kata Array.
Sementara itu, Eva Meliana Pasarib, putri tertua dari almarhum Rico Perfect Pasarib, bersyukur bahwa para terdakwa dituduh melakukan hukuman mati. Eva berharap bahwa hukuman mati ini akan mematuhi vonis hakim.
“Saya berharap hakim berdasarkan vonis atau membaca keputusan adalah dalam kasus vonis yang sama. Hakim harus menilai hukuman mati terhadap tiga terdakwa,” kata Eva.
Dalam hal ini, api membakar kafe dan kios kios milik jurnalis media internet Pasarib yang sempurna, Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, distrik Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara pada tanggal 27 Juni 2024.
Empat orang tewas terbakar, yaitu Pasarib yang sempurna (40), istrinya Eprid Br Ginting (48), putranya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lo Situngkir (3).
Dalam hal ini, ada tiga orang yang dicurigai. Tiga adalah Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembring (RAS) dan Ketua Ampi Tanah Karo Ginting gratis. Ketiganya dipanggil ke polisi sebagai pesta yang katanya dan kehilangan Rico sempurna Pasarib dan membakar rumahnya.
Namun, keluarga itu diduga ada pihak lain yang diduga terlibat, yaitu salinan oleh HB, orang yang dilaporkan oleh Rico Perfect Pasarib. Dalam beritanya di Tribrata TV, TV Rico mengatakan Coptu HB terlibat dalam latihan game. Ada juga pembakaran setelah pesan ini. (Dari/fnr/dari)