
Denpasar, CNN Indonesia-
Badan Narkotika Petugas Natural (BNN) di Bali telah menangkap seorang wanita yang memutuskan untuk menyelundupkan metapometamin obat dengan Bali dengan Aan awal (26) di Malaysia.
Tersangka Aan menyimpan penyimpanan kondom di alat kelamin untuk menipu petugas keamanan di Bandara Internasional Gusti Ngurah dan mengimpor 11,84 gram obat metamphetamine.
“Setelah menerima tawaran polisi, dia mengatakan pada konferensi pers yang diadakan di kantor Bnn di Bali den, Bnn Bali, kepala Bnn Bali, di kantor Bnn di Baliden Pasar,” saya mendapatkan narkoba dari seorang teman bernama Aran Alias Boy. “
Aan Penangkapan diadakan pada hari Selasa (18/2) 00.10 Wita.
Pada saat itu, tarif Ngurah dan penggunaan Bali yang diduga pelancong perempuan atau dugaan investigasi terhadap bea cukai Bali dan pengguna di terminal kedatangan internasional untuk Gusti Ngurah beberapa bandara.
Kemudian selama prosedur inspeksi menggunakan mesin sinar-X, petugas polisi menemukan kondom hitam di organ genital yang dicurigai.
Setelah kondom hitam diperiksa, interior plastik transparan yang diisi dengan obat -obatan metompletamine ditemukan. Setelah mengukur berat dalam 11,84 gram dari kantor BNNP Bali dengan obat -obatan metamfetamin,
Dalam persepsi pelaku, ketika obat itu berada di Bali, ia mengimpor obat itu ke alat kelaminnya untuk pacar dan teman -teman serta pesta.
“Jadi dia datang ke Bali untuk meningkatkan dalam konteks liburan. Dia setuju dengan pacarnya di Bali.
Pelaku bersikeras bahwa dia akan datang sendiri, bukan teman dan pacarnya.
“Pada tuduhan, dia didistribusikan ke pengguna lain sementara tidak ada alamat,” katanya.
Tersangka digulingkan sesuai dengan Pasal 114 (2) atau Pasal 113 (2) atau Pasal 112 (Pasal 11212). Pasal 35 (2) Pasal 35 (2) Pasal 35 (no. 35) hukum Indonesia pada tahun 2009 akan berada dalam paragraf 35 pada tahun 2009 dengan hukuman obat atau hukuman penjara seumur hidup, dan ancaman setidaknya 6 tahun dan hingga 20 tahun.
(KDF/WIS)