
Jakarta, CNN Indonesia –
Markas besar TNI mengatakan bahwa Sekretaris Kabinet (Sekab) Teddy Indra Vijaya dipromosikan sesuai dengan aturan Kepala Kolonel (Letnan Kolonel).
Markas besar tentara SPRIN/674/II/2025 Waran mengeluarkan Teddy untuk dipromosikan menjadi Letnan Kolonel TNI.
Mayor Jenderal Hariyano dari TNI pada hari Rabu (12/3) mengutip ketentuan TNI yang direproduksi oleh Mayor Indra Vijaya karena Kolonel melalui penghapusan reguler mekanisme eksklusi (KPRP), yaitu, melalui evakuasi reguler (KPRP).
Dia menjelaskan mekanisme KRRP untuk mempromosikan pekerjaan yang dilakukan Teddy, yang untuk tentara yang berkontribusi pada organisasi TNI.
“Mekanisme ini diberikan kepada tentara, yang dianggap menguntungkan untuk kepentingan TNI dan organisasi nasional,” katanya.
Hariyanato juga memastikan bahwa setiap prajurit di markas TNI memiliki standar dalam setiap promosi dan melakukan proses transparan dan penilaian tujuan.
“Markas besar TNI selalu memastikan bahwa setiap promosi didasarkan pada pencapaian dan kontribusi aktual,” Hariyanato menjelaskan.
Dia melanjutkan: “TNI juga memiliki sistem evaluasi dan evaluasi obyektif sehingga setiap tentara memiliki kesempatan untuk menerima hadiah berdasarkan kinerja dan dedikasinya.”
Tentara Indonesia mengusulkan melalui kepala Brigadir Jenderal Kadisad Tani Vahu Yudhayan bahwa keputusan tersebut ditandatangani berdasarkan aturan yang berlaku.
DPR menyoroti perbedaan yang mempromosikan Teddy
Kemarin, TB Hasanuddin adalah seorang jenderal besar di Komite DPR (RIT). Menurut seseorang yang pernah menjadi sekretaris presiden (SESMILPRES), proses yang dialami Teddy adalah karena kebiasaan yang biasanya dipromosikan di lingkungan TNI.
“Saya baru saja mengatakan bahwa ternyata komandan TNI tidak mengeluarkan keputusan, tetapi mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Hasanuddin di Gedung Parlemen Jakarta pada hari Selasa (11/3).
Menurut Hasanudin, dalam surat itu, komandan memerintahkan Teddy untuk dipromosikan dari Mayor ke Kolonel. Bahkan jika surat perintah penangkapan biasanya hanya digunakan untuk tugas, bukan promosi.
“Waran adalah tugas. Tindakan ini biasanya menggunakan surat perintah penangkapan,” kata politisi PDIP.
Sebelumnya, Prabovo juga Teddy yang menunjuk Teddy sebagai profesi dan oposisi Sescab. Namun, militer mengatakan bahwa meskipun berfungsi sebagai Sekab, Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari TNI.
Brigadir Jenderal Vahu Yudhayan, kepala Kantor Informasi Angkatan Darat Indonesia, mengatakan tidak ada lagi situasi menteri, tetapi di bawah kepemimpinan Sekretariat Nasional (CONSETANEG) di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sekretaris).
Ketentuan ini dalam Pasal 47 Hukum TNI, salah satu dari 10 posisi yang dapat ditempati oleh tentara aktif.
“Ketika saya mengkonfirmasi Setmills, Sescab tidak pada tingkat yang sama, strukturnya di bawah neg, dan posisi Sekab dapat dilakukan oleh TNI (termasuk Eylon II).
TB Hasanuddin mengevaluasi status Teddy sebagai Teddy terbukti melanggar undang -undang 34/2004 tentang TNI dalam sebuah pernyataan Rabu. Hasanuddin mengklaim bahwa Istana meminta nasihatnya pada Oktober 2024, yang terkait dengan rencana untuk menunjuk Teddy, yang awalnya merupakan sekutu Menteri Pertahanan, yang adalah Sekabu, yang adalah Sekabu dan tidak mengundurkan diri.
“Saya menyarankan pada saat itu bahwa jika Anda ingin mempertahankan status militer utama Teddy, Anda harus menempatkan situasi di Sekretariat Militer. Ada banyak posisi, seperti Direktur Umum, pangkat dan kepala Biro Kehormatan.
Namun dia mengatakan pada 21 Oktober 2024, Hassan Nasbi, kepala Kantor Komunikasi Presiden, mengatakan SESQAB berada di Departemen Luar Negeri, bukan Sekretariat Militer. Kepala Jenderal Brigadir Vahu Yudhayan dari Kantor Informasi Angkatan Darat Indonesia juga memperkuat pernyataan itu.
Hassan mengatakan bahwa karena alasan ini, Teddy harus mengundurkan diri dari posisi seskab saat ini. Alasannya adalah bahwa tentara aktif hanya dapat memegang posisi sipil di 15 kementerian atau lembaga.
“Jadi, menurut peraturan Teddy, TNI harus ditarik dari tentara Teddy. Ini tidak jelas termasuk dalam Bagian 47 dari TNI Act.”
TB Hasanuddin menekankan kesinambungan implementasi hukum dan peraturan sehingga perdebatan tidak menginduksi dan mempertahankan profesionalisme TNI.
(Kedua/THR/KID)