
Jakarta, CNN Indonesia –
Tim Komandan, Agus Subiianto, membuka pemungutan suara mengenai larangan bisnis untuk tentara aktif TNI di akun TNA, yang hanya diratifikasi sebagai hukum oleh RDP.
Agus menyinggung banyak tentara aktif TNI yang telah menjadi sepeda motor taksi dan menjual minuman yang menyegarkan kecuali fungsinya.
“Secara pribadi, ya, mereka adalah koperasi. Anggota saya masih es,” kata Agus di parlemen, “kata Agus di parlemen,” kata Agus di Parlemen, “kata Agus,” kata Agus, “kata Agus.
Agus mengatakan bahwa Presiden Prabovo Subianto juga akan membentuk desa -desa merah dan putih di seluruh desa. Menurutnya, koperasi ini juga dapat mengakses tentara selama Indonesia.
“Dia sekarang akan membentuk kembali presiden koperasi. Jangkauan koperasi di lapangan,” katanya.
Agus mengatakan bahwa praktik pasukan TNI yang merupakan kegiatan ekonomi aktif dalam koperasi adalah masalah rutin. Salah satunya, untuk menyimpan uang dari tentara.
Menurutnya, kooperatif juga menggunakan TNI aktif ketika dibutuhkan sumber daya mendesak yang membutuhkan dana cepat.
“Jika para prajurit membutuhkan dana, misalnya untuk rumah sakit atau sekolah anak -anak. Mereka dapat dipinjam dari koperasi. Untuk masuk,” katanya.
Sebelumnya, RUU TNI yang diratifikasi mengandung beberapa perubahan dalam perubahan karena DPR berbicara dua minggu lalu. Namun, ada tiga artikel terkemuka, yaitu Pasal 7, yang mengacu pada tugas dan fungsi TNI dalam operasi yang berbeda dari perang (OMSP).
Kedua, Pasal 47 terkait dengan pemasangan tentara aktif di posisi sipil. Sekarang ada 14 lembaga pemerintah yang mengaktifkan tentara aktif dari sepuluh lembaga sipil asli sekarang hadir.
Ketiga, Pasal 53 terkait dengan perpanjangan usia TNI. Perluasan usia pensiun dibagi menjadi tiga kelompok antara Tats dan Bintara, pejabat pejabat rata -rata dan pejabat yang besar.
Presiden Parlemen Indonesia Puan Maharani mengatakan bahwa akun yang baru saja diratifikasi ketika undang -undang tersebut terus melarang tentara bisnis aktif dan menjadi anggota partai politik.
Puan menjelaskan bahwa undang -undang yang baru saja diratifikasi tidak mengubah larangan bisnis dan politik sebagaimana diatur dalam hukum sebelumnya.
“Itu masih dilarang, itu tidak boleh beroperasi, itu tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada lebih banyak lagi, itu harus melakukannya,” kata Puan di parlemen, Jakarta, Kamis (3/20). (FRA / MAB / FRA)